BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Sahala Lumban Gaol: Semua Direktur Garuda Yang Terlibat Penyeludupan Harley Dipecat

JAKARTA Editor Publik.com, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol mengatakan hasil pertemuan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia yang digelar hari ini memutuskan memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.

“Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga :  Gani Muhamad Sebut Berita Pergantian Dirinya Sebagai Pj Wali Kota Bekasi Hoax

Pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.

“Di Perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen dalam RUPSLB,” terang Sahala.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Erick, dan juga Dewan Komisaris yang hadir di antaranya Sahala Lumban Gaol (Komisaris Utama), Chairal Tanjung (Komisaris), Insmerda Lebang (Komisaris Independen), Herbert Timbo P Siahaan (Komisaris Independen), dan Eddy Purwanto Poo (Komisaris Independen).

Sebagai informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan ada empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat berisikan Harley Davidson. Mereka tidak mengantongi izin dinas dari Kementerian.

Baca Juga :  Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

“Pertama, keempat direktur ini, kalau menurut Komite Audit yang ditandatangani Sahala (Komut) dan kawan-kawan, keempatnya tidak mendapat izin dinas Kementerian BUMN,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Berdasarkan manifest, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human). (David N70)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *