Sejumlah Kepala Desa dan Raja Huta di Parlilitan Terima Uang dari Aktivitas Penebangan Hutan
JAKARTA EditorPublik.com – Aktivitas penebangan hutan di kawasan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum kepala desa dan tokoh adat (Raja Huta) setempat.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen yang menunjukkan adanya pembagian hasil keuangan antara pihak pengusaha yang melakukan penebangan hutan dengan sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat.
Penebangan yang disebut-sebut dilakukan atas nama pembukaan lahan untuk keperluan perkebunan ini diduga tidak seluruhnya legal. Data lapangan dan dokumen yang diterima redaksi menunjukkan adanya indikasi praktik pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak di desa.
Sebelumnya, anggota DPRD Humbang Hasundutan, Indra Nainggolan, juga menyoroti eksploitasi berlebihan terhadap Hutan Parlilitan dan Tarabintang yang berpotensi menyebabkan bencana alam.
Menurut Indra, banyak penebangan pohon yang dilakukan dengan dalih pembukaan lahan, namun kenyataannya hanya bertujuan untuk mengambil kayu. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang dapat memicu longsor serta berkurangnya sumber mata air.
“Kondisi geografis Parlilitan Tarabintang yang didominasi bukit dan gunung sangat rentan terhadap bencana. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat setempat, terutama pemilik lahan luas, agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin pemanfaatan lahan,” ujar Indra, Kamis (3/4/2025) malam.
Salah satu sumber EditorPublik.com yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa terdapat dokumen kesepakatan tertulis antara seorang yang diduga pengusaha pembalakan, berinisial Tmb.T, dengan sejumlah pihak di Desa Sionom Hudon Timur II.
Dalam dokumen tersebut, Tmb.T menyatakan kesanggupan memberikan pembagian hasil per truk muatan kayu kepada sejumlah pihak sebagai berikut:
Rp25.000 per truk untuk Kuta Nahatimbul
Rp25.000 per truk untuk Pemerintah Desa Sionom Hudon Timur II
Rp20.000 per truk untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sionom Hudon Timur II
Rp50.000 per truk untuk empat Raja Huta setempat
Rp10.000 per truk untuk Karang Taruna dan pemuda desa
Pernyataan tersebut disebutkan dibuat di atas materai serta dibubuhi tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa serta Ketua BPD.
“Ada yang menerima jutaan rupiah. Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak hutan dan mencederai sistem pemerintahan desa,” ujar narasumber tersebut.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan itu dapat berimplikasi hukum sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara yang dapat dijerat pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum setempat. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan melalui pesan singkat juga belum memperoleh respons.
Sementara itu, warga di sekitar kawasan hutan mengaku cemas dan terdampak atas pembalakan yang terjadi. “Hutan yang selama ini menjadi sumber air dan udara bersih sekarang gundul. Kami tidak tahu-menahu soal izin. Tahu-tahu alat berat sudah masuk,” ujar seorang warga Parlilitan.
EditorPublik.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berkomitmen menyampaikan informasi yang berimbang serta akurat kepada publik.(Msk)