Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Sidang Suap Proyek Rp107,6 Miliar di Bekasi, Sejumlah Nama Pejabat Muncul dalam Dakwaan KPK

BANDUNG EditorPublik.com – Sidang perdana perkara dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan (SRJ), mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang memaparkan dugaan pemberian uang sekitar Rp11,4 miliar yang berkaitan dengan upaya memperoleh proyek pembangunan daerah dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp107,6 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan oleh SRJ kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah pihak yang disebut sebagai perantara.

Pemberian dana itu, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, diduga berkaitan dengan upaya agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan dapat memenangkan sejumlah paket pekerjaan pembangunan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Jaksa menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Sarjan mengikuti berbagai paket lelang proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun proses pengadaan tersebut diduga tidak sepenuhnya berlangsung secara kompetitif karena diarahkan agar perusahaan-perusahaan tertentu memenangkan paket pekerjaan tertentu.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana sekitar Rp11,4 miliar tersebut disalurkan secara bertahap melalui beberapa perantara. Uang itu diduga merupakan komitmen fee atas proyek-proyek yang berhasil dimenangkan.

Persidangan perdana ini juga mengungkap munculnya sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam uraian dakwaan jaksa.

Beberapa pejabat disebut diduga mengetahui, menerima, atau memiliki peran dalam proses yang membuat perusahaan-perusahaan tertentu memenangkan proyek pemerintah daerah. Meski demikian, hingga sidang perdana digelar, para pejabat yang namanya disebut dalam dakwaan tersebut belum berstatus sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga menerima uang dari SRJ, yaitu:

  1. HL, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi – Rp2,94 miliar
  2. YS alias Lp – Rp1,4 miliar
  3. Nym anggota DPRD Kabupaten Bekasi – Rp750 juta
  4. ADN, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi – Rp700 juta
  5. JS, mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024 – Rp621 juta
  6. BSP, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi – Rp500 juta
  7. NCH, KepalaH Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan – Rp300 juta
  8. IF, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi – Rp280 juta
  9. Hd, Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi – Rp200 juta
  10. HMD, pegawai pada Biro Umum Pemkab Bekasi – Rp150 juta

Beberapa proyek yang disebut dalam dakwaan antara lain:

  1. Rehabilitasi Total SDN Pantaimakmur 01 dengan nilai kontrak Rp2,23 miliar
  2. Peningkatan Jalan Lingkungan Cikarageman P2WKSS senilai Rp1,74 miliar
  3. Peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media senilai Rp1,38 miliar

Pihak KPK sebelumnya menyatakan bahwa perkara yang saat ini disidangkan merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara apabila dalam persidangan terungkap fakta baru atau keterlibatan pihak lain.

Sidang terhadap Sarjan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dari keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat terungkap secara lebih jelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang disebut dalam dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang seharusnya berjalan secara terbuka, transparan, dan kompetitif. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik pengaturan proyek semacam ini berpotensi merusak tata kelola anggaran daerah serta membuka ruang korupsi dalam proyek pembangunan. (Msk)