BERITA UTAMAPOLITIK

Solidaritas Pers Indonesia Tolak Peraturan Gubernur Riau

PEKANBARU EditorPublik.com – Komunitas wartawan Kota Pekanbaru Provinsi Riau berencana akan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, terkait dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau yang dianggap dapat mengebiri kebebasan Pers.

Seperti diketahui, Gubernur Provinsi Riau telah mengeluarkan Pergub Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Komunitas wartawan di Kota Pekanbaru menilai bahwa Pergub tersebut telah membuat kasta perusahaan pers yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Salah satu poin Pergub yang dianggap mengebiri kebebasan pers adalah pasal 15 ayat 3 poin b c dan h yang mengharuskan perusahaan pers yang dapat bekerjasama dengan Pemprov Riau harus terdaftar di dewan pers dan wartawannya harus memiliki atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Gubernur Riau, Drs Syamsuar dinilai telah melakukan diskriminasi dengan membuat aturan sendiri yang melampaui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Kota Bekasi Ditunjuk Kemendikbud Sebagai Perintis Sekolah Penggerak

“Pergub Syamsuar ini memang tidak secara langsung mengatakan bahwa Pers yang tidak memenuhi pasal 15 ayat 3 poin b c dan h itu tidak dapat meliput di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, namun atas ketentuan itu, secara otomatis sebenarnya semuu pihak beranggapan bahwa perusahaan Pers yang dianggap sah, atau wartawan yang dianggap sebagai wartawan hanyalah mereka yang memenuhi pasal tersebut, padahal kriteria itu sudah lebih awal diatur oleh pasal 2 ayat (2) dan (4) pada UU Pers, ” Sebut Feri, Ketua Gabungan Organisasi Pers Tolak Pergub Riau, Kamis (23/9/2021)

Feri menyebutkan, Gubernur Riau Drs Syamsuar telah menciderai prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin oleh undang-undang, dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konsideran Undang-undang Pers, khususnya pada konsideran menimbang poin (a) dan (b) pada pembukaan Undang-undang Pers.

“Dunia Pers dengan jelas merupakan bentuk perwujudan sebuah sistem berbangsa dan bernegara yang demokratis dan berdaulat, konsep bernegara dan berbangsa kita adalah wajib menjung-jung tinggi hak-hak semua orang, terlebih Pers, yang berperan sebagai pilar ke 4 (empat) dalam pembangunan demokrasi Indonesia, sehingga sangat bertentangan jauh dari filosofi yang dibangun oleh kebijakan gubernur Riau Drs Syamsuar, yang justru membangun konsep eksklusif diantara insan pers,” terang Feri.

Baca Juga :  Mahasiswa STIES Mitra Karya Desak Kejari Segera Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Halte di Dishub Kota Bekasi

Di tempat yang berbeda, Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Suriani Siboro, dengan tegas mengatakan bahwa terkait terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan, yang di persyaratkan dalam Pergub tersebut, disebutnya tidak menjadi ketentuan yang mutlak dalam konteks penyelenggaraan publikasi dan kerjasama di lingkungan pemerintah provinsi Riau, karena Pergub justru bertentangan dengan UU Pers.

“Pergub Syamsuar ini bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan terutama UU Pers, selain itu pergub ini juga sudah mendapatkan teguran dan larangan dari kementerian dalam negeri,  dengan Surat Edaran Mendagri nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021, yang melarang seluruh kepala daerah, Gubenur Bupati/Walikota untuk menerbitkan peraturan yang memiliki muatan konflik kepentingan di masyakarat,” ujar Suriani.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Akan Upayakan di Setiap Kelurahan Ada SMP Negeri

” Kami dari SPI mendukung sepenuhnya pwrgerakan insan pers dalam menuntut haknya yang sudah di perkosa oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang membuat perpecahan diantara sesama pers, dukungan penuh SPI yang akan melakaakan Demo dalam waktu dekat kita semua insan Pers di Riau, khususnya yang berjuang untuk sebuah kemerdekaan Pers, marwah Pers, marwah Undang-undang Pers, akan terus maju dan tidak gentar untuk memperjuangkan kebenaran ini, kami tidak sudi melihat marwah Undang-undang Pers kita di nodai secara “jahat tak bermoral” dengan ambisi monopoli anggaran publikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau,” ucap Suriani dengan tegas . (Dewa N70)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *