BEKASI RAYABERITA UTAMAPENDIDIKAN

Sulit Masuk Jalur Zonasi PPDB, Warga RW 16 Pejuang Datangi SMAN 10 Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Merasa anak anak mereka sulit masuk lewat jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sejumalah warga RW 16 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria mendatangi SMA Negeri 10 Kota Bekasi, Jumat (7/7/2023).

Sudarya, salah satu orang tua calon siswa mengungkap bahwa dirinya mengalami kesulitan untuk masuk pada sistem PPDB di SMAN 10 Kota Bekasi.

“Kami mengeluhkan sistim biodata. Setelah kami perbaiki, katanya ada lagi masalah di sistim Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan biodata. Kita bolak balik disuruh perbaiki biodata dan KK, itu yang bikin kita bingung,” ujarnya.

Menurut Sudarya, diriunya telah mencoba beberapa kali dengan sistem PPDB yang ada, dan pihak SMAN 10 berjanji akan melakukan evaluasi permasalahan yang ada di sistem.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: RS Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang Segera Dioperasikan

“Hanya itu saja, dan pihak sekolahpun bilang katanya nanti coba periksa lagi sistemnya, apa yang bapak kurang nanti kita kasih tau lagi,”imbuhnya

Ketua RW 16, Suhirmanto yang mendampingi warganya mengatakan bahwa dirinya kecewa lantaran warganya yang berjarak hanya beberapa ratus meter tidak diterima atau tidak masuk untuk mendaftar di SMAN 10 Kota Bekasi.

“Saya hanya memperjuangkan warga saya agar bisa masuk sekolah, warga saya paling dekat dengan sekolah SMA 10 kok tidak bisa masuk,” katanya.

Humas SMAN 10 Kota Bekasi, Eko Ardianto menjelaskan bahwa memang PPDB ini ada persyaratannya, ada KK yang digunakan sebagai persyaratan umum, lalu juga ada persyaratan khusus seperti biodata raport.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Sidak Stasiun dan Terminal

“Nah semua itu harus disesuaikan, sesuai. Artinya KK pun kan ada usianya satu tahun dan KK pun di tahap dua ini zonasi ini, itu harus KK nya Jawa Barat ya, Bekasi karena kita juga irisan,” ungkap Eko.

Dikatakan Eko, SMAN 10 ini berada di Kota Bekasi, tetapi irisan dengan kabupaten, jadi warga kabupaten bisa mendaftar di di SMAN 10 namun di katakan bahwa yang terpenting KK (Kartu Keluarga) sudah berusia 1 tahun, sesuai dan ada validasi dari Disdukcapil.

“Kenapa harus ada validasi, karena ketika diinput sama peserta didik yang mendaftar, kalau dia warnanya merah, berarti KK belum valid, dia harus mengurus ke Disdukcapil, ketika sudah masuk, bisa, artinya data base yang digunakan disdukcapil sudah sinkron dengan kita dan peserta itu sudah bisa melanjutkan,” katanya.

Baca Juga :  Menteri Koperasi dan UKM Laporkan Majalah Tempo Terkait Pemberitaan Judi Online

Diperoleh informasi, saat ini ada 6 calon siswa yang harus kecewa karena tidak dapat diterima di SMAN 10 karena permasalahan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Untuk diketahui dalam regulasinya, PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *