Terlibat Kasus Judi Online, 10 Pegawai Komdigi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
JAKARTA EditorPublik.com — Sebanyak 10 pegawai dari Komisi Digital Indonesia (Komdigi) diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam jaringan judi online ilegal.
“Sepuluh sudah diberhentikan,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid kepada wartawan di kantornya pada Kamis (14/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya menetapkan 10 pegawai Kemkominfo sebagai tersangka dalam kasus judi online. Meutya menegaskan bahwa pihaknya telah memberhentikan seluruh pegawai yang terlibat dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 18 orang terkait kasus judi online ini, termasuk 10 pegawai Kemkominfo dan 8 warga sipil. Penangkapan dilakukan secara bertahap, dengan dua tersangka terakhir, MN dan DM, berhasil ditangkap setelah kabur ke luar negeri.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di Kemkominfo. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan imbalan kepada pegawai Komdigi tersebut. Penegakan hukum terhadap praktik judi online ilegal tetap menjadi prioritas utama, guna melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian. (Msk)