Tersangka OTT di Samsat Doloksanggul Masih Bebas Melenggang
HUMBAHAS EditorPublik.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor UPT Samsat Doloksanggul terhadap tersangka EHH yang terjadi pada bulan Mei lalu hingga kini menuai pertanyaan, bahkan sebagian kalangan masyarakat menduga bahwa kasus tersebut sengaja diendapkan oleh oknum penegak hukum .
Seperti yang disampaikan oleh M.Purba (46) warga Doloksanggul, yang kecewa akan lambatnya proses penyelidikan kasus Operasi Tangkap tangan terhadap tersangka EHH di kantor UPT Samsat Doloksanggul, sehingga menimbulkan asumsi adanya dugaan untuk mengendapkan kasus tersebut.
“Kasusnya sudah beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap tersangka, agar ada efek jera kepada para pelaku pungli di UPT Samsat Doloksanggul, bisa-bisa ini akan jadi dianggap hal biasa nantinya oleh oknum lain ujar Purba, yang juga mengaku pernah kecewa akan pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Doloksanggul.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP. Rudi Hartono (20/10) yang dikonfirmasi EditorPublik. com terkait hal itu dan perkembangan akan penyidikan kasus tersebut, menyebutkan bahwasanya kasus tersebut masih dalam proses.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa, namun masih diminta untuk melengkapi, beberapa masih ada yang kurang dan akan segera dikirim, jawab Kapolres.
Disinggung akan ancaman pidana yang akan menjerat tersangka EHH, Kapolres mengarahkan EditorPublik. com untuk konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Humbahas.
“Kalau teknis penyidikan,silahkan menghubungi Kasat Reskrim ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP JH.Tarigan yang (21/10) dikonfirmasi EditorPublik.com menyebutkan bahwa penyidikan kasus OTT di kantor UPT Doloksanggul dengan tersangka EHH masih berjalan.
“Secepatnya berkasnya akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan, karena
sempat P19 kemarin ujar Tarigan tanpa merinci kekurangan berkas yang dimaksud.
Tarigan juga mejelaskan bahwasanya tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara dengan dengan sangkaan dugaan
melakukan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 .
Menyikapi tanggapan masyarakat, sesuai rumor yang beredar bahwa tersangka EHH sampai saat ini masih sering mangkal dan nongkrang nagkring di sekitaran kantor UPT Samsat Doloksanggul sehingga menimbulkan asumsi negatif terhadap penyelidikan terhadap kasus tersebut karena tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan , Kasat Reskrim Humbahas menjelaskan bahwasanya tersangka masih dikenakan wajib lapor 2 x seminggu.
” tersangka masih kita kenakan wajib lapor 2 x seminggu,kita tidak lakukan penahanan karena Tersangka mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit,kalaupun dia nongkrang nangkring disana, kita tidak bisa melarang, karena kita tidak melakukan penahanan, sepanjang tersangka tidak melakukan tindak pidana lain kita tak boleh melarang tukas Tarigan.
Sebelumnya, tim saber pungli Polres Humbahas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka Sabtu (2/5/2020) lalu.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga wajib pajak dalam hal pengurusan perpanjangan STNK lantaran administarsi yang dibayarkan tidak sesuai yang tertera pada STNK. Dimana biaya pengurusa senilai Rp 2.556.123 atau sekitar Rp2.557.000. Namun tersangka meminta Rp 2.930.000,-. Oleh karena itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 373 ribu.
Informasi yang dihimpun EditorPublik.com menyebukan kalau awalnya tersangka, menawarkan jasa terhadap pelapor saat hendak mengurus pajak dan perpanjangan STNK kendaraan milik suaminya di Samsat Doloksanggul pada Senin (27/4/2020) lalu. Setelah sepakat pelapor kemudian menyerahkan berkas dan uang Rp 2 juta sebagai uang muka seraya bertukar nomor HP.
Selang beberapa waktu, tersangka menghubungi pelapor untuk datang pada Sabtu (2/5) untuk menjemput berkasnya ke Samsat. Sekalian membawa sisa pengurusan STNK tersebut sebanyak Rp 930 ribu. Dan saat itulah terjadi penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan. (MH)