BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARARAGAM

Tersangka OTT di Samsat Doloksanggul Masih Bebas Melenggang

HUMBAHAS EditorPublik.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor UPT  Samsat Doloksanggul terhadap tersangka EHH yang terjadi pada bulan Mei lalu hingga kini menuai pertanyaan, bahkan sebagian kalangan masyarakat menduga bahwa kasus tersebut sengaja diendapkan oleh oknum penegak hukum .

Seperti yang disampaikan oleh M.Purba (46) warga Doloksanggul, yang kecewa akan lambatnya proses penyelidikan  kasus Operasi Tangkap tangan terhadap tersangka EHH di kantor UPT Samsat Doloksanggul, sehingga menimbulkan asumsi adanya  dugaan untuk mengendapkan kasus tersebut.

“Kasusnya sudah beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap tersangka, agar ada efek jera kepada para pelaku pungli di UPT Samsat Doloksanggul, bisa-bisa ini akan jadi dianggap hal biasa nantinya oleh oknum lain ujar Purba, yang juga mengaku pernah kecewa akan pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Doloksanggul.

Kapolres Humbang Hasundutan  AKBP. Rudi Hartono (20/10) yang dikonfirmasi EditorPublik. com terkait hal itu dan perkembangan akan  penyidikan kasus tersebut, menyebutkan  bahwasanya kasus tersebut masih dalam proses.

Baca Juga :  KONI Kota Bekasi Targetkan Masuk 3 Besar PORDA Jabar 2022

“Berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa, namun masih diminta untuk melengkapi, beberapa masih ada yang kurang dan akan segera dikirim, jawab Kapolres.
Disinggung akan ancaman pidana  yang akan menjerat tersangka EHH, Kapolres mengarahkan EditorPublik. com untuk konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Humbahas.

“Kalau teknis penyidikan,silahkan menghubungi Kasat Reskrim ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan  AKP JH.Tarigan yang (21/10) dikonfirmasi EditorPublik.com  menyebutkan bahwa penyidikan kasus OTT di kantor UPT Doloksanggul  dengan tersangka EHH masih berjalan.

“Secepatnya berkasnya akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan, karena
sempat P19 kemarin ujar Tarigan tanpa merinci kekurangan berkas yang dimaksud.

Tarigan juga mejelaskan bahwasanya tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara dengan dengan sangkaan dugaan 
melakukan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 .

Baca Juga :  Kasus Vendor Gugat PT. IMSS Masih Jalan, Tapi Dilaporkan ke Komut Sudah Selesai

Menyikapi tanggapan masyarakat, sesuai  rumor  yang beredar bahwa tersangka   EHH  sampai saat ini masih sering mangkal dan nongkrang nagkring  di sekitaran kantor UPT Samsat Doloksanggul sehingga menimbulkan asumsi negatif terhadap penyelidikan terhadap kasus tersebut karena tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan , Kasat Reskrim Humbahas menjelaskan bahwasanya tersangka masih dikenakan wajib lapor 2 x seminggu.

” tersangka masih kita kenakan wajib lapor 2 x seminggu,kita tidak lakukan penahanan karena Tersangka mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit,kalaupun dia nongkrang nangkring disana, kita tidak bisa melarang, karena kita  tidak melakukan penahanan, sepanjang tersangka tidak melakukan tindak pidana lain kita tak boleh melarang tukas Tarigan.

Sebelumnya, tim saber pungli Polres Humbahas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka Sabtu (2/5/2020) lalu.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga wajib pajak dalam hal pengurusan perpanjangan STNK lantaran administarsi yang dibayarkan tidak sesuai yang tertera pada STNK. Dimana biaya pengurusa senilai Rp 2.556.123 atau sekitar Rp2.557.000. Namun tersangka meminta Rp 2.930.000,-. Oleh karena itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 373 ribu.

Baca Juga :  Dewan Pers: Kedepankan Berita Yang Memberi Implikasi Positif Kepada Publik

Informasi yang dihimpun EditorPublik.com menyebukan kalau awalnya tersangka, menawarkan jasa terhadap pelapor saat hendak mengurus pajak dan perpanjangan STNK kendaraan milik suaminya di Samsat Doloksanggul pada Senin (27/4/2020) lalu. Setelah sepakat pelapor kemudian menyerahkan  berkas dan uang Rp 2 juta sebagai uang muka seraya bertukar nomor HP.

Selang beberapa waktu, tersangka menghubungi pelapor untuk datang pada Sabtu (2/5) untuk menjemput berkasnya ke Samsat. Sekalian membawa sisa pengurusan STNK tersebut sebanyak Rp 930 ribu. Dan saat itulah terjadi penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan. (MH)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *