BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Tersangka Penggelapan Dana Koperasi CU Raptama Dititipkan ke Rutan Humbahas

HUMBAHAS EditorPublik.com – JT (64), Bendahara Koperasi Kredit (Kopdit) CU Raptama Parlilitan, yang menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi, telah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 April 2025, JT sempat ditahan di ruang tahanan Polres Humbahas. Namun pada Jumat, 4 April 2025, ia dipindahkan ke Rutan Humbahas sebagai warga binaan titipan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Humbahas, AKP Bram Candra, didampingi penyidik Briptu Christofer Hutabarat, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi EditorPublik.com di ruang kerjanya, Sabtu (5/4/2025).

“Benar, tersangka JT sempat kami tahan di Polres, namun karena petugas sedang melaksanakan tugas pengamanan Lebaran, JT kami titipkan ke Rutan untuk 20 hari ke depan,” ujar Bram.

Menurut Bram, keterlibatan JT dalam perkara ini terungkap melalui hasil penyidikan dan audit yang dilakukan oleh Puskopdit Bekatigade SKD Sumatera Utara serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi bahwa JT telah menyalahgunakan dana koperasi sebesar Rp728.519.655.

“Berdasarkan perhitungan antara uang yang masuk dan keluar selama JT menjabat sebagai bendahara, ditemukan bahwa dana koperasi telah digunakan secara tidak semestinya,” jelas Bram.

Sebelumnya, Polres Humbahas juga telah menetapkan DH (51), kasir CU Raptama Parlilitan, sebagai tersangka dalam kasus serupa. DH diduga menggelapkan dana anggota koperasi sebesar Rp1,35 miliar. Penyelidikan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah laporan dari anggota koperasi yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana.

Kasus dugaan penggelapan ini terjadi di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. Akibat perbuatan kedua tersangka, puluhan miliar rupiah dana anggota koperasi dikabarkan tidak dapat ditarik kembali.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka di antaranya adalah dengan membuat transaksi fiktif yang seolah-olah menunjukkan penarikan dana oleh anggota, padahal dana tersebut telah disalahgunakan.

Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian dan penyidikan lanjutan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(MH85)