Tolak Gratifikasi, Wali Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 24 Tahun 2021 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait oerayaan hari raya keagamaan, Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 700/3279-ITKO, tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemeritah Kota Bekasi, Rabu (28/4/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menegaskan kepada setiap pejabat atau pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menolak gratifikasi, dilarang memberikan gratifikasi, melarang penerimaan, pemberian, permintaan dan atau hadiah terkait hari raya keagamaan, baik berupa uang, barang dan sejenisnya.
Dalam pasal 4 surat edaran, disebutkan pejabat atau pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila terdapat peristiwa penolakan gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui UPG Kota Bekasi di nomor Hp 08176961020, email:upg.kotabekasi@gmail.com dan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id
Kepala Perangkat Daerah atau unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.
Inspektur Kota Bekasi ditugaskan menjadi penanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai terkait penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Humas)