Tragedi Longsor TPST Bantargebang, Menteri LH Sinyalkan Proses Pidana
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menewaskan tujuh orang membuka kembali dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola sampah ibu kota.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPST Bantargebang.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung lokasi longsor di Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (9/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendalami potensi unsur pidana di balik insiden yang merenggut korban jiwa tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan korwas dari Bareskrim untuk melakukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan,” ujar Hanif, Senin (9/3/2026) di lokasi kejadian.
Menurutnya, tragedi ini tidak bisa semata dipandang sebagai kecelakaan. Pemerintah menemukan indikasi kuat bahwa praktik pengelolaan sampah di kawasan tersebut masih menggunakan metode open dumping, metode pembuangan terbuka yang sebenarnya telah dilarang oleh undang-undang.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah dan pengelola tempat pembuangan sampah menghentikan praktik open dumping paling lambat lima tahun setelah undang-undang diterbitkan, atau sejak 2013.
Namun praktik tersebut diduga masih berlangsung di TPST Bantargebang hingga saat ini.
“Open dumping dilakukan sejak 1989 sampai hari ini. Artinya sudah sekitar 37 tahun. Padahal metode ini seharusnya sudah dihentikan sejak 2013 dan digantikan dengan sistem sanitary landfill atau metode pengolahan lain yang lebih ramah lingkungan,” kata Hanif.
BACA JUGA: Tragedi Sampah Bantargebang: Ketidakmampuan Sistemik dan Kelalaian yang Terencana
Metode open dumping memungkinkan sampah terus ditimbun tanpa pengolahan memadai sehingga membentuk gunungan raksasa yang rentan longsor. Selain membahayakan keselamatan manusia, praktik ini juga berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air serta ancaman gas metana yang mudah terbakar.
Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa persoalan di Bantargebang sebenarnya bukan hal baru. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), pemerintah bahkan telah melakukan audit lingkungan dan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola sejak tahun 2025.
Namun berbagai persoalan mendasar seperti kelebihan kapasitas, sistem penimbunan sampah, hingga metode pengelolaan dinilai belum mengalami perbaikan berarti.
Akumulasi persoalan tersebut diduga menjadi faktor yang memperbesar risiko longsor pada gunungan sampah setinggi puluhan meter di zona pembuangan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah, proses hukum terhadap pengelola TPST Bantargebang tidak menutup kemungkinan akan ditempuh,” tegas Hanif. (Msk)

