Tragedi Sampah Bantargebang: Ketidakmampuan Sistemik dan Kelalaian yang Terencana
Oleh Benny Tunggul
TRAGEDI LONGSOR di Zona IV TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menelan setidaknya empat korban jiwa (data sementara),bukanlah sekadar “bencana alam”. Ini adalah kegagalan tata kelola kronis dan pengabaian peringatan teknis yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Ketika gunungan sampah setinggi 50 meter runtuh, yang runtuh sebenarnya adalah kredibilitas komitmen pemerintah terhadap keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
- Bom Waktu Geoteknik: Melampaui Batas Fisik
Beroperasi sejak 1989, TPST Bantargebang kini lebih menyerupai monumen kegagalan manajemen sampah daripada fasilitas pemrosesan. Dengan akumulasi lebih dari 55 juta ton sampah di lahan 132,5 hektare, kondisi overload bukan lagi ancaman, melainkan realitas harian.
Secara teknis, longsor ini dipicu oleh tiga dosa besar rekayasa:
- Geometri yang Mustahil: Ketinggian timbunan mencapai 50 meter dengan kemiringan lereng yang melampaui batas aman desain landfill.
- Kelumpuhan Sistem Drainase: Gagalnya pengelolaan air lindi (leachate) menyebabkan cairan terjebak di dalam gunungan, meningkatkan tekanan pori, dan membuat struktur sampah menjadi jenuh serta tidak stabil.
- Anomali Gas Metana: Pengabaian penutupan tanah (daily cover) secara konsisten menciptakan rongga gas metana yang eksplosif dan memperlemah kohesi tumpukan.
- Ekosistem yang Teracuni: Kegagalan IPAS
Dampak mematikan Bantargebang tidak hanya berhenti pada longsoran fisik. Kegagalan fungsi Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) adalah bentuk kekerasan lingkungan terhadap warga Bekasi.
- IPAS 2 beroperasi di bawah standar, sementara IPAS 3 terjebak dalam renovasi yang tak kunjung usai.
- Lindi beracun mengalir bebas ke Kali Ciketing, Kali Asem, hingga Kali Pedurenan, menciptakan risiko kesehatan permanen bagi masyarakat di sekitar aliran sungai.
- Impunitas Hukum di Balik Regulasi
Secara hukum, kondisi Bantargebang adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini dengan tegas melarang praktik open dumping dan mewajibkan pengelolaan ramah lingkungan.
Analisis Kritis: Mengapa sanksi hanya berhenti di level administratif? Berdasarkan undang-undang, kelalaian pengelolaan sampah yang menyebabkan kematian dapat diancam pidana 10 hingga 15 tahun penjara. Penegakan hukum yang hanya berupa “paksaan pemerintah” tanpa langkah pidana yang nyata adalah bentuk pembiaran terhadap hilangnya nyawa manusia.
- Perjanjian di Atas Kertas
Kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi tampak hanya menjadi formalitas birokrasi. Optimalisasi IPAS, normalisasi drainase, hingga pembangunan buffer zone tetap menjadi daftar keinginan yang tidak terealisasi secara optimal di lapangan. Beban lingkungan ditanggung oleh Bekasi, sementara solusi dari hulu (Jakarta) bergerak sangat lambat.
Rekomendasi: Menuju Reformasi Radikal
Bantargebang tidak bisa lagi dikelola dengan cara “bisnis seperti biasa”. Diperlukan langkah-langkah darurat:
- Moratorium Ketinggian: Penghentian segera penambahan ketinggian di zona-zona kritis dan penerapan rekayasa terasering.
- Audit Forensik Lingkungan: Melakukan investigasi independen terhadap seluruh kegagalan fungsi IPAS dan sistem drainase lindi.
- Akuntabilitas Pidana: Mendorong penegakan hukum pidana lingkungan bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengabaian standar operasional yang menyebabkan jatuhnya korban.
- Desentralisasi Pengolahan: Mempercepat fasilitas waste-to-energy dan pengolahan di tingkat sumber untuk memutus ketergantungan absolut pada satu lokasi.
Tragedi yang berulang sejak 2003, 2006, hingga 2026 adalah bukti bahwa kita tidak belajar. Tanpa pembenahan sistemik dan keberanian menegakkan hukum, Bantargebang akan terus menjadi mesin pembunuh yang terbungkus dalam tumpukan sampah.
*) Penulis adalah Tim Akademisi Monev TPST Bantar Gebang – TPA Sumur Batu

