Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Tramadol, “Narkotika” Terselubung, dan Tumpulnya Taring Pengawasan BPOM

EDITORIAL PUBLIK

Di sudut-sudut remang kota, di antara deretan toko kelontong yang menyaru, sebuah transaksi maut berlangsung tanpa hambatan. Nama obatnya: Tramadol. Ia bukan heroin, bukan pula kokain. Secara yuridis, ia legal. Namun, di tangan yang salah dan melalui jalur yang gelap, daya rusaknya tak kalah hebat dari narkotika kelas satu.

Sebenarnya, Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan opioid sintetik yang ditujukan untuk mengatasi nyeri intensitas sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat, obat ini kerap disalahgunakan demi mendapatkan efek yang menyerupai narkotika. Oleh karena itu, penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan medis secara ketat guna mencegah risiko ketergantungan serta efek samping fatal, termasuk kejang.

Maraknya razia tramadol belakangan ini memang patut diapresiasi, namun di saat yang sama, ia menjadi tamparan keras bagi otoritas pengawas obat kita. Fenomena ini bukan sekadar masalah kriminalitas jalanan, ini adalah bukti nyata adanya kebocoran sistemik yang bersifat kronis.

Secara regulasi, tramadol masuk dalam Daftar G (Obat Keras). Artinya, pergerakannya dari pabrik hingga ke tangan pasien harus terpantau ketat melalui resep dokter. Pertanyaannya kemudian, bagaimana mungkin obat yang seharusnya terkunci rapat di lemari apotek bisa tumpah ruah di kios-kios pinggir jalan dan etalase daring tanpa pengawasan?

Di sinilah kita harus menunjuk hidung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan tupoksinya, BPOM bukan sekadar pemberi label “izin edar”. Mereka adalah garda terdepan dalam pengawasan pre-market hingga post-market. Jika tramadol ilegal begitu mudah didapat oleh remaja, maka sistem track and trace (rekam dan telusuri) yang dibanggakan selama ini patut dipertanyakan efektivitasnya.

Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan Kepolisian dan Satpol PP menjadi pemadam kebakaran di hilir. Masalah tramadol adalah masalah hulu. BPOM memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan:

  1. Audit Distribusi: Ke mana perginya ribuan boks tramadol yang diproduksi industri farmasi? Mengapa kebocoran dari distributor ke pasar gelap seolah menjadi rahasia umum yang tak kunjung teratasi?
  2. Pengawasan Digital: Di era siber, penjualan obat keras di marketplace masih marak. BPOM harus lebih agresif dalam melakukan cyber patrol dan menindak tegas platform yang membiarkan peredaran obat tanpa resep.
  3. Sanksi Administratif yang Menggigit: Jangan hanya mencabut izin edar secara seremonial. Perlu ada tindakan tegas bagi industri atau distributor nakal yang dengan sengaja “membuang” stok mereka ke pasar bebas demi keuntungan cepat.

Penyalahgunaan tramadol bukan lagi sekadar isu kesehatan individu, melainkan ancaman bagi ketahanan sosial. Ketika generasi muda kita kecanduan obat pereda nyeri demi efek euforia murah, kita sedang menabung ledakan masalah kriminalitas dan penurunan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras. Legalitas obat medis jangan sampai menjadi tameng bagi peredaran zat adiktif yang merusak saraf bangsa.”

Razia aparat adalah langkah taktis, namun perbaikan sistem pengawasan adalah langkah strategis. Kita menagih keberanian BPOM untuk lebih dari sekadar melakukan sosialisasi. BPOM harus menunjukkan taringnya sebagai regulator yang berwibawa, mampu menutup celah distribusi dari hulu, dan memastikan bahwa obat keras tetap berada di tangan medis, bukan di saku remaja yang sedang mencari pelarian.

Jika rantai distribusi ini tidak segera dibenahi dengan pengawasan yang “garang”, maka razia demi razia hanya akan menjadi upacara formalitas sementara pasar gelap terus berpesta pora di atas reruntuhan masa depan generasi muda.