BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Tri Adhianto Akan Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kendati masih menunggu rekomendasi dari PDI Perjuangan, hampir dapat dipastikan, mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, akan maju di Pilkada Kota Bekasi 2024.

Penegasan secara tidak langsung itu terungkap dalam pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan seluruh Ormas Islam dikediaman Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bekasi H Zaini Sidi, Jumat (5/4/2024) malam.

Hadir pada jum’at malam, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bekasi Dr Tri Adhianto, Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri, Wakil Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Soekandar Ghazali, Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi H Hasnul Kholid Pasaribu, Ketua Serikat Islam KH. Badeng Saputra, Ketua ICMI H Inayatulloh, Ketua PCNU KH Ayi Nurudin, Ketua FKUB H Abdul Manan, Ketua BAZNAS Ust Nurul Akmal, Ketua Alwasyliyah KH Husein, Komandan Kodim 0507 Rico Ricardo Sirait, Ketua Persis KH Abdul Kohar, Ketua DMI KH Jaja Jaelani, Ketua MUI Kecamatan Jatiasih KH Syaifuddin Siradj, anggota DPRD H Solihin.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Kegiatan ini di mulai dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh Ust H Norhakim. Dan dilanjutka sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama oleh tuan rumah H Zaini Sidi.

Pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan seluruh Ormas Islam dikediaman Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bekasi H Zaini Sidi, Jumat (5/4/2024) malam.

Zaini mengatakan bahwa dirinya berterima kasih kepada para kiayi dan tokoh masyarakat sudah mendatangi kediamannya. Juga selama masa kepemimpinan Kiyai Mir’an Syamsuri dirinya selalu dipercaya untuk mempersiapkan tempat acara ini.

“Sudah ada perubahan-perubahan di partai pemenang pemilu, seperti halnya PKB. Kita mau rangkul semua partai ini, kalau bisa kita bersatu semuanya,” ujar Tri.

Seperti diketahui, PDIP mendapat sembilan kursi. Karenanya, harus berkoalisi untuk meloloskan calonnya di pilkada. Syarat untuk memenuhi satu calon minimal punya 10 kursi. Sampai saat ini baru PKS yang memiliki 11 kursi dan sudah berhak untuk menempatkan calonnya tanpa koalisi.

Baca Juga :  Lagi, Tri Adhianto Dapat Surat Tugas dari Partai Demokrat

Dengan demikian, PDIP butuh satu kursi lagi untuk bisa menempatkan calonnya. Tapi Tri Adhianto akan merangkul partai-partai lainnya, termasuk PKB dan Gerindra. (Msk/zas)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *