Tuntut Keterbukaan Informasi Publik, PMII UMIKA Demo Disdik Kota Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Mitra Karya kota Bekasi (PMII UMIKA), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (14/6/2022).
Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia Universitas Mitra Karya kota Bekasi (PMII UMIKA), pada aksi kali ini mereka mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan kota Bekasi (Disdik), yang selama ini diduga kurang adanya keterbukaan publik dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut pendemo, merujuk pada pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945, yang mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. “Namun pada kenyataannya Dinas Pendidikan kota Bekasi (Disdik) terlihat kurangnya keterbukaan terhadap masyarakat kota Bekasi” ujar Abdul Malik.
Abdul Malik Ibrahim, Korlap aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi yang mereka gelar, juga merupakan peringatan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang kinerja dan persiapan DISDIK Kota Bekasi untuk menghadapi PPDB Online ini, permasalahan isu PPDB online yang ada di Kota Bekasi. Hingga hari ini masih banyak kekurangan dan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Disdik Kota Bekasi.
Lanjut Malik, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, mengatakan bahwa Pendidikan sebagaimana dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sudah mengamanatkan agar pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menurut Malik, dinas pendidikan kota Bekasi seharusnya sesegera mungkin untuk memperbaiki internalnya, sehingga mampu untuk memberikan solusi untuk masyarakat kota Bekasi.
“Berbicara perihal Dinas Pendidikan kota Bekasi, masih banyak kekurangan dan pekerjaan rumah bagi Disdik kota Bekasi yang harus segera dilakukan, karena kurangnya keterbukaan publik terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) yang sampai saat ini menjadi perbincangan publik dan menjadi pertanyaan hingga hari ini” ujar Malik dalam orasinya.
Dalam press release yang dibagikan, PMII UMIKA menuntut beberapa hal.
1. Mendesak dinas pendidikan kota Bekasi untuk segera melaksanakan kegiatan PPDB online
2. Meminta Dinas Pendidikan kota Bekasi untuk melakukan Transparansi Anggaran Dana Alokasi Khusus dengan ketentuan Undang Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
3. mendesak kepala dinas pendidikan kota Bekasi untuk segera mundur dari jabatannya, apabila tidak bisa melaksanakan tugas nya lebih baik. (Jonsius)