Upah Minimum Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 persen
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang dihadiri dari perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, merekomendasikan usulan kenaikan upah minimun (UMK) sebesar 14,02 persen.
Abdul Haris, Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Serikat Pekerja menyatakan, surat rekomendasi UMK telah disetujui oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
Untuk diketahui, jika benar naik menjadi 14,02 persen maka besaran UMK yang akan diterima pekerja berkisar di angka Rp5.881.434 pada tahun depan. Sementara di tahun 2023 besaran UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248.
Lebih lanjut Abdul Haris menjelaskan bahwa angka itu hanya rekomm Keputusan final di Gubernur Jabar,” ujarnya, Kamis (23/11/23).
Mulanya pekerja yang diwakili sejumlah serikat buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15 atau 16 persen. Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang mana alat ukurnya adalah survey pasar.
Usai berunding alot hingga malam hari. Pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja atau buruh akhinya sepakat besaran UMK naik sebesar 14,2 persen.
Adapun buruh akan tetap mengawal rekomendasi tersebut sampai benar-benar terealisasi.(Msk)