UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan Diduga Sarat Nepotisme dan Penyimpangan Dana BOS
TARABINTANG Humbahas EditorPublik.com –Dugaan praktik nepotisme dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara. Hal ini mencuat berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
Laporan tersebut mengungkap kekhawatiran atas tata kelola manajemen sekolah, khususnya menyangkut struktur kepegawaian dan penggunaan anggaran negara di sekolah dasar negeri tersebut.
Mayoritas Pegawai Diduga Masih Satu Keluarga
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian besar tenaga pendidik dan kependidikan di UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan diduga merupakan keluarga inti dari kepala sekolah.
Mereka yang disebut narasumberdalam laporan antara lain: Kepala Sekolah (PNS), KKH (kakak kandung kepala sekolah) menjabat sebagai Bendahara (PNS), AKH (adik kandung kepala sekolah) sebagai guru PPPK, MH (menantu, honorer), IKH (ipar kandung, PPPK), MM (menantu, honorer), BSP (menantu dari kerabat, honorer), RT (ipar kandung, PPPK), serta SN dan HJM (keluarga kepala sekolah, masing-masing honorer dan PNS).
“Bagaimana jadinya, bila sebuah sekolah dikelola oleh nyaris satu keluarga, apakah laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah dan dana BOS masih bisa dipercaya?” ujar narasumber, yang enggan menyebut Namanya dengan alasan keamanan, Minggu (20/7/2025).
Komite Sekolah disebut dijabat oleh SKH (saudara kandung kepala sekolah) dengan inisial SH. Penempatan guru PPPK terbaru juga diduga masih berasal dari lingkungan keluarga yang sama.
Warga miminta, agar pengelola sekolah memberikan klarifikasi mengenai dasar pengangkatan seluruh tenaga kerja tersebut, serta menjelaskan mekanisme rekrutmen yang menjamin objektivitas dan profesionalisme, termasuk dalam hal pembagian tugas di lingkungan sekolah.
Alat Keterampilan Dibeli Siswa, Nilai Jadi Taruhan
Informasi lain yang turut mencuat adalah kewajiban siswa membawa alat keterampilan seperti parang dan sapu yang dibeli secara mandiri setiap akhir semester. Peserta didik yang tidak membawa alat tersebut disebut-sebut akan menerima nilai rendah.
Pihak sekolah diminta menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari kurikulum atau program resmi sekolah, serta apakah terdapat surat edaran atau keputusan tertulis yang mewajibkan pembelian alat tersebut. Publik juga menuntut transparansi dalam sistem penilaian bagi siswa yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Dana BOS dan Dugaan Ketidaksesuaian Pelaporan
Laporan lain menyebutkan bahwa barang-barang seperti sapu yang seharusnya dibiayai melalui Dana BOS justru diperoleh dari sumbangan atau pembelian pribadi siswa. Namun demikian, barang-barang tersebut tetap tercatat sebagai pengeluaran resmi dalam laporan pertanggungjawaban Dana BOS.
Kekhawatiran atas Konflik Kepentingan
Dengan struktur kepegawaian yang didominasi oleh anggota keluarga besar, masyarakat menilai terdapat potensi konflik kepentingan dan lemahnya sistem kontrol internal di sekolah tersebut. UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan diminta menjelaskan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan untuk memastikan pengawasan, transparansi, dan sistem check and balance dalam pengelolaan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas dan pihak UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan, masih belum memberikan tanggapan resmi atau bantahan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan.(Msk)