BERITA UTAMAHUKUMPENDIDIKANPEREMPUAN

Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani di Hari Guru Nasional

KONAWE SELATAN EditorPublik.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memutuskan vonis bebas untuk Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Senin (25/11/2024). Supriyani, yang sebelumnya didakwa memukul anak seorang polisi, dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan. Dalam sidang terbuka untuk umum yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional, hakim memerintahkan pemulihan nama baik Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  dr.Kusnanto Saidi: RSUD Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi Tempat Rujukan Utama Pasien Covid 19

Kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat luas, khususnya kalangan pendidikan dan aktivis sosial. Banyak pihak menilai bahwa Supriyani adalah korban ketidakadilan sistemik yang kerap dihadapi tenaga honorer, terutama di daerah. Selama proses persidangan, aksi solidaritas dari kolega sesama guru dan LSM terus mengalir untuk mendukung Supriyani.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra. Abdul Halim Momo, menyambut baik putusan ini. “Ini adalah kemenangan keadilan, bukan hanya untuk Bu Supriyani, tetapi juga bagi seluruh tenaga pendidik yang memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.

Supriyani sendiri mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendengar putusan tersebut. “Saya berterima kasih kepada keluarga, teman-teman guru, dan semua yang mendukung saya. Semoga ini menjadi harapan baru bagi guru-guru honorer di seluruh Indonesia,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  Tersangka OTT di Samsat Doloksanggul Masih Bebas Melenggang

Vonis bebas ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga honorer, terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil. Keputusan ini juga menjadi simbol perjuangan yang harus dihadapi para guru honorer dalam melaksanakan tugas mulia mereka. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *