Wali Kota Bekasi: Rendahnya Penerimaan PAD Dipengaruhi Faktor Regulasi
KOTA BEKASI EDITORPUBLIK.COM, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menuding faktor regulasi menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun 2019.
“Kalau pendapatan itu mau naik, otomatis Perda harus dirubah, jadi tidak serta merta. Misalkan PBB mau naik, Perwalnya juga harus dirubah,” katanya kepada Wartawan, Senin, (9/10/2019).
Menurutnya, rendahnya penerimaan PAD bukan semata mata karena persoalan kemampuan penarikan pajak, tetapi faktor regulasi juga mempengaruhi. Ia mencontohkan, Perda Pajak Daerah yang direvisi sejak bulan November 2018 sampai bulan Juli 2019, masih nyangkut di Pemprov Jawa Barat.
“Kita dan DPRD sudah selesai pada bulan Desember 2018 kemarin, tapi saat diverifikasi di Gubernur Jawa Barat sampai bulan Juli, belum ada hasilnya sehingga terget-target pendapatan kita banyak yang terkendala.” ungkapnya.
Rahmat Effendi menjelaskan, Perda pajak daerah yang sudah direvisi, nantinya akan diikuti perubahan regulasi seperti SOP dan pedoman teknis lainnya. “Perda pajak daerah itu prosesnya lama, setelah kita datangi Kemendagri baru dipercepat prosesnya, sehingga kita tidak cukup waktu,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Rahmat, Senin, (9/10/2019).
Wali Kota yang akrab dipanggil Bang PEPEN ini mengakui, bahwa realisasi pencapaian penerimaan pajak dari sektor reklame dan penerangan jalan umum (PJU) hingga saat ini dikategorikan masih rendah.
“Selain pajak reklame dan PJU, realisasi pajak air tanah juga rendah lantaran izinnya ada di Provinsi,” tambahnya.
Anomali Golkar dalam rapat penetapan Alat Kelengkapan Dewan)
Menanggapi anomal Partai Golkar pada rapat penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dimana Fraksi Partai Golkar tidak mendapat jatah pimpinan ketua komisi meski tercatat sebagai partai dengan suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2019 lalu, Rahmat Efendi yang juga menjabat Ketua Golkar Kota Bekasi, menaggapinya dengan enteng.
“Emang kenapa? Soal tidak dapat dalam politik kan biasa. Dulu tahun 2014 DPP PDIP pemenang pemilu juga tidak dapat ketua komisi. Dalam politik kan biasa,” ungkap Pepen usai sidang Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (7/10/2019).
Untuk diketahui, AKD DPRD Kota Bekasi didominasi Fraksi PDIP, PKS,PAN, Demokrat dan Gerindra. “Ini tidak baik, tidak sesuai kesepakatan awal. Ada persekongkolan jahat antar fraksi.” kata Solihin, anggota Komisi III Fraksi Golkar, Jumat (4/10/2019) saat rapat penetapan ketua komisi.
Menurut Pepen, kegagalan Fraksi Golkar memperoleh kursi AKD tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Essensi kinerja DPRD adalah, legislasi, kontroling dan budgeting.
Kedudukan DPRD, kata dia, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dengan regulasi tersebut, Pepen tak merisaukan partai pendukung koalisi dalam Pilkada 2018 lalu berbalik arah.
“Fungsinya sebagai lembaga legislasi, kontrol dan anggaran. Kita sama-sama bekerja, fungsi ini yang kita maksimalkan,” ujarnya. (HUMAS/ADV)