BEKASI RAYABERITA UTAMABISNISPOLITIK

Warga Berharap Lurah Margahayu Dicopot

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Buntut kisruh pemasangan tiang jaringan internet dan pemilihan Ketua RT 02 RW 10 Kelurahan Margahayu, sejumlah warga berharap Lurah Margahayu Siti Sopiah,S.AP dicopot dari jabatannya.

“Lurah Margahayu Siti Sopiah, kami anggap tidak paham Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 58 tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, terutama pasal 19 ayat 1” ujar Mangasa Siburian, warga RT 02.

Lanjut Mangasa, bahwa Lurah Margahayu, Siti Sopiah, baru saja mengeluarkan SK pengangkatan Ketua RT 02 RW 10 yang baru atas nama Suharyati, dengan no. 149/64/SK-KI.MGH pada tanggal 21 Februari 2023 dan SK tersebut diterima Ketua RT 02 pada 14 Maret 2023.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Polres Tindak Toko Penjual Obat Ilegal

Anehnya menurut Mangasa, Lurah Margahayu bersama Kasie Pemerintahan mendadak melakukan rapat khusus tujuannya untuk membentuk Plt Ketua RT 02 pada Rabu tanggal 22 Maret 2023. “Ini artinya Lurah berupaya untuk menganulir SK yang baru saja dikeluarkan, sementara SK pengangkatan Ketua RT tidak dibatalkan. Ini kan aneh bin ajaib,” ujar Mangasa.

“Kami menduga, upaya Lurah Margahayu mengadakan rapat mendadak dengan menunjuk Plt Ketua RT 02 RW 10, adalah dampak dari penolakan warga RT 02 terhadap pemasangan tiang internet PT Mega Akses Persada (FiberStar),” ujar Mangasa.

Disebutkannya, saat SK tersebut diterima Ketua RT 02 pada 14 Maret 2023 , ada pesan dari Alex, Kasie Pemerintahan Kelurahan Margahayu, agar pengurus membantu merealisasikan proyek dari Fiberstar tersebut.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Bekasi Copot Dirut Perumda Tirta Patriot

“Kenapa Lurah dan Kasie Pemerintahan sampai ikut campur seolah-olah rapat penunjukan Plt Ketua RT urgent sekali. Padahal lingkungan kami aman – aman saja dan program berjalan dengan lancar. Warga banyak yang ucapkan selamat, dan senang dengan program yang telah kami lakukan. Sekelas Lurah buat surat undangan yang tidak memenuhi standar, dikirim melalui WA jam 19.30 di mana warga tidak ada yang merespon,” tegas Mangasa.

“Ini jelas jelas tindakan mall administrasi, dengan mencampur adukkan urusan bisnis pihak ketiga, dengan mencoba mengintervensi dan menganulir SK yang dikeluarkannya sendiri (lurah-red). Kami berharap Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Lurah Margahayu, Siti Sopiah dan Kasi Pemerintahan, segera dicopot, karena kami anggap tidak cakap dalam bekerja,” pinta Mangasa.

Baca Juga :  Capim KPK: Kejagung Salah Pahami Arahan Jokowi Lewat Capim KPK

Sementara itu, Kabid Bina Marga Kota Bekasi, Idi Susanto, menegaskan akan memanggil pihak fiber Star untuk mengkalifikasi perizinan pemasangan tiang di tanah fasos fasum RW 10 Kelurahan Margahayu.

“Sementara ini, catatan kami, belum ada permohonan perizinan atau rekomendasi yang masuk dari fiber star. Segera kami undang, untuk kejelasannya. Apakah mau mengurus izin atau tidak. Kalau tidak mau mengurus izinnya, kami akan bongkar,” tegas Idi Susanto. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *