NUSANTARAPOLITIK

515 Juta Dana Permodalan BUMDes Bersama Sion Disalahgunakan

HUMBAHAS EditorPublik.com, Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Sion Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan  disalahgunakan. Dana yang seharusnya berada pada kas Bumdes, namun kini telah berpindah tangan. 

Untuk diketahui bahwa untuk menunjang permodalan bumdes Bersama telah dikumpul dana yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017 sebesar 150 juta per Desa oleh 5 Desa peserta Bumdes Bersama Sion Kecamatan Parlilitan yang disimpan di Rekening Bumdes.  

Bumdes Bersama Sion untuk saat  ini bergerak di bidang Rice Remeling yang tujuannya untuk mewujudkan Swasembada Beras.  Bumdes Bersama Sion terdiri dari 5 Desa yakni, Desa Sion Selatan, Desa Sion Timur 1, Desa Sion Timur 2, Desa Sion Sibulbulon dan Desa Sion Utara.

Keterangan yang dikumpulkan EditorPublik.com, dari beberapa sumber informasi, akibat kuatnya  intervensi Kepala Desa pemberi bantuan permodalan kepada pengurus bumdes, sehingga dana yang seharusnya berada di Kas Bumdes terpaksa diberikan pengurus dipinjam oleh Kades peserta Bumdes.  

Baca Juga :  KPK Tipikor Desak Penegak Hukum Usut Penyalahgunaan Dana BUMDes Bersama Sion Parlilitan

Jumlah kas yang keluar pindah tangan sebanyak 515 juta  kepada 5 Kades peserta Bumdes. Kas Bumdes yang seharusnya berada pada rekening desa dan hanya boleh dipergunakan untuk permodalan dan keperluan Bumdes  akhirnya pindah tangan untuk keperluan pribadi Oknum-oknum kades yang meminjam dana dari kas Bumdes. 

Hal ini tidak lagi  sesuai dengan prosedur pengelolaan yang ditetapkan karena dana kas Bumdes hanya bisa dipergunakan untuk keperluan Bumdes.  

Menindaklanjuti informasi yang didapat EditorPublik.com,  Rodenson Sinambela,Ketua Bumdes Bersama Sion saat dikonfirmasi, Rabu (27/11) mengakui  bahwa Bahwa 515 juta dana dari kas Bumdes telah dipinjam oleh 5 Kepala Desa peserta Bumdes.  

“Memang betul itu,  dana permodalan Bumdes atau kas sebesar 515 juta dipinjam oleh 5 Kepala Desa sejak bulan Januari yang lalu,  yang perjanjiannya dikembalikan bulan Juni yang lalu. Namun hingga saat ini yang kembali masih sebesar 50 juta yang telah disetor oleh  Kepala Desa Sion Sibulbulon beberapa hari yang lalu,” terangnya.  

Baca Juga :  Pj Sekda Kabupaten Humbahas, Rudi Christiso Marbun Buka Musrembang Kecamatan Parlilitan

Lebih lanjut Rodenson merinci bahwa dari 515 juta dana permodalan dari Kas Bumdes  yang dipinjam secara pribadi oleh 5 kades tersebut jumlahnya rata-rata 100 juta per desa dan telah diperintahkan Dinas DPMDP2A untuk segera dikembalikan ke Kas/Rekening Bumdes.  

” Dana tersebut dipinjam oleh Kades Sion Timur 1 sebesar 100 juta,  Kades Sion Timur 2 sebesar 100 juta, Kades Sion Utara 100 juta, Kades Sion Sibulbulon 100 juta dan Kades Sion Selatan sebanyak 115 juta.  Dan yang kembali masih 50 juta dari Kades Sion Sibulbulon,” kata Rodenson.

” Kami telah mengadakan rapat beberapa waktu lalu bersama Dinas PMDP2A,  yang dihadiri Sekretaris Dinas, kami pengurus telah ditegur akibat permasalahan tersebut karena telah melanggar ketentuan, karena telah memberikan pinjaman kepada kepala Desa dari Kas Bumdes,” jelasnya.  

Baca Juga :  Hasil Polling Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Masuk Tiga Besar

Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,  Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan, Drs Elson Sihotang yang dikonfirmasi EditorPublik.com, Rabu (27/11) menjawab, bahwa permasalahan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti. 

” Saya sudah suruh anggota yang membidangi untuk  menindaklanjuti permasalahan tersebut, sudah diperintahkan agar dana yang dipinjam Kades tersebut segera dikembalikan ke Kas Bumdes secepatnya.”  ujarnya. (mh85) 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *