BERITA UTAMAPOLITIK

Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Melarang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

JAKARTA EditorPublik.com – Mendagri mengeluarkan surat bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, berisi kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada serentak dalam aspek kepegawaian.

Salah satu isi penting surat tersebut adalah adanya larangan Kepala Daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Surat berkategori penting ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubemur. Serta Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj Wali Kota seluruh Indonesia.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Covid-19 Merebak, PDAM Tirta Patriot Hentikan Sementara Pelayanan Kantor

Menteri Dalam NegeriĀ  Tito Karnavian, juga mengingatkan dalam masa setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada, pelaksanaan penggantian Pejabat berpedoman pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa kepala daerah, atau penjabat kepala daerah, yang melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 berpotensi akan disanksi karena melanggar administrasi pemilu.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran ya yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga :  635 Kendaraan Milik Pemkot Bekasi Belum Diketahui Keberadaanya

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada. Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.

Lolly mengatakan, terdapat ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut. “Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat karena itu akan berdampak luas dan tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” pungkasnya. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *