BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – KPU Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di aula Hotel Ayola, Doloksanggul, Senin (23/9/2024)

Berikut adalah nomor urut pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi pilkada 2024 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas):

1. Paslon Birma Sinaga – Erwin Prince Banggas Sihite, diusung oleh Partai Golkar, PSI, dan PKB.

2. Paslon Hendri Tumbur Simamora – Yanto Sihotang, diusung oleh Partai Gerindra dan NasDem.

3. Oloan Paniaran Nababan – Yunita Rebeka Marbun, diusung oleh PDIP dan Perindo.

Baca Juga :  Lake Toba Fashion Week Akan dilaksanakan di Humbang Hasundutan

4. Irwan Simamora – Sadar Sinaga, diusung oleh Hanura, PAN, dan Demokrat.

Irwan Simamora Sadar Sinaga
Pasangan Calon No 4, Irwan Simamora dan Sadar Sinaga

Pasangan calon nomor urut 4, Irwan Simamora dan Sadar Sinaga, menyatakan bahwa nomor urut mereka, empat, memiliki makna simbolis sebagai petunjuk untuk menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati di Humbang Hasundutan.

“Kami berkomitmen bekerja keras untuk merealisasikan tujuan tersebut. Untuk mewujidkan komitmen tersebut, Kami paslon no 4 Irwan Simamora dan Sadar Sinaga, meminta dukungan penuh dari masyarakat agar dapat terpilih dan berjanji akan meningkatkan kesejahteraan warga, sesuai dengan harapan masyarakat Humbahas” ujar Sadar Sinaga.

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua KPU Humbang Hasundutan, Binsar Pardamean Sihombing, menekankan pentingnya akurasi data dan transparansi proses pemilihan.

Baca Juga :  HKBP Serahkan Bantuan Alat Tenaga Medis ke Pemkot Bekasi

“KPU Humbahas siap menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat serta memastikan bahwa hasil rekapitulasi DPT, yang terdiri dari lebih dari 141 ribu pemilih, akan diumumkan secara terbuka di setiap desa. Tujuannya adalah menjaga integritas dan keterbukaan dalam pelaksanaan pemilu” ujar Binsar. (Masler)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *