Dugaan Markup Pengadaan Instalasi Gas Medis RSUD Bantargebang Terungkap, Koreksi Harga Rp 54 Juta
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dugaan markup harga dalam proyek pengadaan instalasi gas medis di RSUD tipe D Bantargebang, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bekasi (ITKO), ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Wisnu Wardhana, melalui tim investigasi yang dipimpin Indra, menemukan adanya kelemahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
Indra menyampaikan bahwa masalah utama berasal dari kurangnya perincian spesifikasi dalam etalase penyedia barang, serta kekurangcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Bantargebang dalam memilih item yang sesuai kebutuhan.
“Kami melihat ada potensi kemahalan dalam proyek ini, terutama karena lemahnya proses perencanaan. PPK lalai dalam memilih komponen sesuai kebutuhan, seperti manifold yang sebenarnya tidak diperlukan,” ujar Indra pada Selasa (29/10/2024).
Tim investigasi ITKO juga menemukan bahwa manifold seharusnya hanya disertakan pada instalasi dengan titik minimal 70, sementara proyek di RSUD Bantargebang hanya mencakup 19 titik. Kekurangtelitian dalam proses e-purchasing ini menyebabkan terjadinya markup harga.
Atas rekomendasi ITKO, pihak RSUD Bantargebang kemudian melakukan evaluasi harga sebanyak dua kali. Dari hasil koreksi ini, diperoleh penghematan sebesar Rp 54 juta.
“Evaluasi dilakukan hingga dua kali, dan akhirnya ditemukan harga kemahalan yang dikoreksi,” lanjut Indra.
ITKO berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan ketelitian dalam proses e-purchasing, khususnya pada spesifikasi teknis yang diperlukan agar tidak terjadi potensi kerugian negara.(Meha)