BERITA UTAMAPENDIDIKANPOLITIK

Kebijakan Baru PPDB 2025/2026: Siswa Tidak Lolos Sekolah Negeri Dialihkan ke Sekolah Swasta dengan Pembiayaan Pemerintah

JAKARTA EditorPublik.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, memaparkan rencana sistem baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Sistem ini dirancang untuk memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan, termasuk siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri.

Dalam konferensi pers, Atip menjelaskan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, meskipun tidak diterima di sekolah negeri,” ujar Atip, Kamis (23/1/2025)

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah akan menyediakan pembiayaan penuh bagi siswa yang dialihkan ke sekolah swasta. Skema tersebut dirancang agar siswa tetap mendapatkan pendidikan gratis sebagaimana di sekolah negeri. Atip menekankan bahwa prioritas penerima bantuan adalah siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong Tandatangani Dua MoU di Singapura

“Bantuan pendidikan ini mencakup pembebasan biaya sekolah atau pengurangan biaya pendidikan secara signifikan. Kami ingin memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi,” jelasnya.

Atip meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi mengenai ketentuan PPDB 2025. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan perumusan regulasi yang lebih rinci dan akan segera mengumumkannya kepada publik.

“Kami memahami antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini. Namun, semua pihak diharapkan bersabar hingga regulasi resmi diumumkan. Hal ini untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Atip.

Kebijakan ini dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi keterbatasan kapasitas sekolah negeri yang sering menjadi masalah utama dalam PPDB. Dengan memberikan opsi pendidikan gratis di sekolah swasta, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terpaksa putus pendidikan.

Baca Juga :  Insan Pers Diharapkan Selalu Melakukan Checks and Balances

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait tata cara PPDB 2025 dan prosedur pelaksanaannya.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *