BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Presiden Prabowo Pangkas Anggaran, Targetkan Efisiensi Rp306,69 Triliun

JAKARTA EditorPublik.com — Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk mencapai efisiensi sebesar Rp306,69 triliun demi mendukung program prioritas nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Anggaran Kementerian dan Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dihemat dari belanja operasional dan non-operasional seperti belanja kantor, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Pembatasan Kegiatan Lainnya sebesar Rp50,59 triliun, dengan pengurangan anggaran untuk kegiatan seperti seremoni, kajian, studi banding, publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Baca Juga :  Perhimpunan Mahasiswa Minta Kejaksaan Tangkap Kadisdik Kota Bekasi

“Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya,” ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi bagi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke Daerah. Hal ini mencakup pengaturan dana-dana khusus, seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik, akuntabel, dan bertanggung jawab. Presiden menegaskan bahwa penghematan ini bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan langkah untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah

Penghematan yang dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran bagi program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan layanan kesehatan, pengembangan pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Presiden.

Seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota diperintahkan untuk segera mengevaluasi anggaran masing-masing. Pemerintah pusat juga akan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara ketat guna memastikan target efisiensi tercapai. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak 22 Januari 2025. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *