Hutan Dirusak Masif, KTH Nipah dan Walhi Sumut Lapor Polisi
LANGKAT EditorPublik.com – Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara dan Yayasan Srikandi Lestari melaporkan dugaan pengerusakan masif hutan di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat. Laporan resmi telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 28 Maret 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (4/4/2025), Walhi Sumut menyebutkan bahwa melalui kegiatan patroli yang dilakukan, pihaknya menemukan belasan orang tengah menebang sekitar 3.000 pohon yang telah ditanam sejak 2018. Pohon-pohon berusia tujuh tahun itu berada di kawasan hutan yang dikelola oleh KTH Nipah berdasarkan izin yang sah.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JO. Para pekerja juga mengklaim dipaksa oleh JO dengan ancaman pemecatan. Walhi Sumut menyebutkan, saat patroli berlangsung, JO tidak berada di lokasi.
Selain itu, seorang pria yang mengaku sebagai anggota marinir membawa surat terkait permohonan pemutihan kawasan hutan. Namun, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagai keputusan resmi. Setelah diperlihatkan Surat Keputusan Izin Pengelolaan Kawasan Hutan yang dimiliki KTH Nipah, pria tersebut akhirnya meninggalkan lokasi. Dugaan keterlibatan oknum ini menjadi perhatian serius untuk diusut oleh pihak berwenang.
Barang Bukti dan Laporan Resmi
KTH Nipah, Walhi Sumut, dan Yayasan Srikandi Lestari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin pemotong pohon, parang, cangkul, alat penebar racun, linggis, dan kereta sorong. Barang-barang ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai dukungan dalam proses penyelidikan.
Laporan resmi telah diterima dengan nomor STTLP/B/460/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) Sumut, yang terdiri dari advokat jaringan Walhi Sumut, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Desakan Penegakan Hukum
Jaka Kelana, Koordinator JPL Sumut sekaligus Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, meminta kepolisian dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengusut tuntas kasus ini.
“Apabila pengerusakan hutan ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat besar terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat, khususnya nelayan dan petani di sekitar kawasan hutan,” tegasnya.
Para pelaku pengerusakan hutan dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara lima hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Aktor Intelektual Harus Diusut
JPL Sumut mendesak agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini, termasuk JO yang hingga kini belum diketahui identitas dan perannya secara pasti.
“Kami mendesak aparat untuk bekerja profesional agar seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jaka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hutan dan lingkungan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten. (Msk)