Berita TerbaruBerita UtamaBisnisHukumPolitik

Proyek Revitalisasi Pasar Kranji: PT ABB Diakuisisi dalam Kondisi Menanggung Utang Besar

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Proyek revitalisasi Pasar Kranji kembali menjadi sorotan. PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) selaku pengembang diketahui diakuisisi dalam kondisi tidak sehat secara finansial, menanggung utang besar, serta ditinggalkan pemilik lama yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam perkara lain.

Meski kondisi perusahaan bermasalah, Pemerintah Kota Bekasi tetap mengizinkan PT ABB melanjutkan proyek. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pemerintah mempertahankan kontrak yang dijalankan oleh perusahaan dengan rekam jejak yang sedang bermasalah.

Presiden Direktur PT ABB yang menandatangani kontrak pada 2019 saat ini berstatus tahanan kejaksaan. Namun Pemkot Bekasi menilai proyek dapat dilanjutkan karena tanggung jawab hukum melekat pada badan usaha.

Kepala Disperindag Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tidak hilang meski terjadi pergantian kepemilikan.

“Legalitas pengembang adalah PT, bukan orang per orang. Jadi pertanggungjawabannya tetap pada perusahaan. Semua konsekuensi menjadi kewajiban perusahaan, termasuk setelah akuisisi,” ujarnya kepada EditorPublik.com, Kamis (20/22/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihak pengakuisisi PT ABB otomatis mengambil alih seluruh kewajiban lama, termasuk utang kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Utang pemilik sebelumnya menjadi tanggung jawab pemilik baru. Termasuk piutang Pemkot Bekasi sekitar enam miliar. Itu kewajiban perusahaan,” kata Ika. Menurutnya, penyelesaian kewajiban akan dilakukan secara bertahap.

“Mereka mencicil selama empat tahun. Pembayaran ini diketahui kejaksaan. Ada dua komponen yaitu dana kompensasi dan utang. Yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp1,5 milyar,” jelasnya.

Sumber terpercaya menyebut pemilik lama PT ABB telah menarik dana pedagang antara 25 sampai 35 miliar. Ika menyatakan hal tersebut terjadi sebelum ia menjabat dan sebelum proses akuisisi.

“Ketika PT ABB diakuisisi, sebenarnya kami bisa memutus kontrak karena persoalan itu sudah muncul. Namun pihak perusahaan meminta agar kewajiban tetap dibayar secara bertahap,” ucapnya.

Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, menjelaskan alasan lain mengapa kontrak tidak diputus. “Ibaratnya rumahnya tidak berganti. Tetap rumah PT ABB. Jadi semua tanggung jawab tetap berada pada perusahaan meskipun sudah diakuisisi. Pedagang tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Romi menyebut pemerintah kota Bekasi mempertimbangkan dua hal utama.

“Pertama terkait potensi PAD, yaitu kompensasi sekitar enam miliar. Kedua, pedagang sudah menyetor sekitar 25 miliar kepada PT ABB. Jika kontrak diputus, siapa yang mengembalikan? Kalau masuk gugatan, proyek bisa berstatus quo bertahun tahun,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa jaminan perusahaan masih berlaku. “Bank garansi ada dan harus ada,” katanya.

Meski pemerintah memberikan alasan administratif dan pertimbangan dampak sosial, keputusan mempertahankan PT ABB tetap menyisakan pertanyaan . Salah satunya mengenai alasan pihak pengakuisisi memilih mengambil alih perusahaan yang sedang bermasalah dan menanggung utang besar.  (Msk)