Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Dinas Lingkungan Hidup Humbahas Diduga Abaikan Instruksi Dirjen PHL, Tetap Desak Pembukaan Akses SIPUHH PHAT

HUMBAHAS EditorPublik.comInstruksi penghentian sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tampaknya tidak diindahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK bernomor S.132/2025 tertanggal 23 Juni 2025 secara tegas memerintahkan penghentian layanan SIPUHH untuk keperluan evaluasi menyeluruh. Namun DLH Humbahas tetap mengirimkan permohonan pembukaan akses SIPUHH PHAT kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan.

Selain instruksi tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian LHK telah menerapkan moratorium tata usaha kayu tumbuh alami di area penggunaan lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPUHH. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memutus rantai kejahatan kehutanan yang selama ini merugikan negara dan memperparah kerusakan lingkungan.

Dwi menjelaskan bahwa ditemukan modus perluasan areal PHAT melampaui batas alas hak, sehingga penebangan merambah kawasan hutan negara. Bahkan izin PHAT milik masyarakat kerap dijadikan kedok oleh pemodal besar untuk melegalkan penebangan skala industri.

Meski demikian, setidaknya dua surat resmi tetap dilayangkan oleh DLH Humbahas, yaitu:

• Surat nomor 660/454/LH/IX/2025 tanggal 21 September 2025 menindaklanjuti permohonan berinisial GTS nomor 005/PHAT-GTS/IX

• Surat nomor 660/542/LH/XI/2025 tanggal 11 November 2025 menindaklanjuti permohonan berinisial FRS

Keduanya berisi permintaan agar akses SIPUHH PHAT di Kecamatan Parlilitan kembali dibuka untuk kebutuhan penebangan kayu tumbuh alami.

Surat resmi kedua DLH Humbahas ke BPHL II Medan untuk akses SIPUHH PHAT

Di sisi lain, Dirjen PHL Laksmi Wijayanti menegaskan bahwa SIPUHH bukan izin penebangan, melainkan fasilitas penatausahaan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan negara pada areal APL.

Ia menekankan bahwa pengawasan pemanfaatan kayu di areal APL merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan pelanggaran pemanfaatan kayu ilegal akan diproses melalui penegakan hukum pidana umum bersama Polri.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen PHAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” ujar Laksmi, Selasa (2/12/2025).

Langkah DLH Humbahas yang tetap mendesak pembukaan akses SIPUHH PHAT di Parlilitan kini memunculkan sorotan dan pertanyaan publikKebijakan yang tidak sejalan dengan moratorium nasional ini dikhawatirkan membuka ruang penyelundupan kayu dan penyalahgunaan dokumen legalitas pemanfaatan kayu atas nama PHAT.

Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kunci agar pengelolaan hutan tidak berubah menjadi alat kepentingan kelompok tertentu yang merugikan masyarakat serta negara.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan, meski redaksi EditorPublik.com telah mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi melalui berbagai saluran komunikasi. (Msk)