Menteri LH Ancam Pidanakan Pengelola TPST Bantargebang
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Tragedi longsor gunungan sampah milik Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola sampah ibu kota.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) tersebut menewaskan sedikitnya empat orang. Para korban diketahui berada di area operasional saat gunungan sampah di Zona IV tiba-tiba longsor dan menimbun truk pengangkut sampah serta sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas.
TPST Bantargebang selama ini menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari Daerah Khusus Jakarta. Setiap hari, kawasan ini menerima ribuan ton sampah yang kemudian ditimbun di beberapa zona hingga membentuk gunung sampah raksasa dengan ketinggian puluhan meter.
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Longsor TPST Bantargebang Kembali Makan Korban, Truk dan Pekerja Tertimbun Gunungan Sampah
Hanif menegaskan tragedi ini tidak bisa serta-merta dipandang sebagai kecelakaan biasa. Jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat pidana.
“Peristiwa ini harus ditelusuri secara serius. Jika ada unsur kelalaian dalam pengelolaan yang menyebabkan korban jiwa, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Hanif dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Menurut Hanif, sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut memungkinkan penjatuhan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan atau korban manusia.
Menteri Lingkungan Hidup juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih terjadi di kawasan Bantargebang. Metode ini telah lama dikritik karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan maupun manusia.
Praktik penimbunan tanpa pengolahan yang memadai berpotensi memicu berbagai ancaman, mulai dari longsor gunungan sampah, kebakaran akibat gas metana, hingga pencemaran air tanah di kawasan sekitar.
Selama bertahun-tahun, TPST Bantargebang terus menerima beban sampah dalam jumlah besar dari Jakarta. Akumulasi sampah yang telah mencapai puluhan juta ton membuat beberapa zona penimbunan berubah menjadi bukit bahkan gunung sampah.
Bagi warga sekitar maupun para pekerja di lokasi, potensi bahaya tersebut sebenarnya bukan hal baru. Namun hingga kini, sistem pengelolaan sampah dinilai belum sepenuhnya mampu menghilangkan risiko bencana yang terus berulang.
Pemerintah menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Jika ditemukan bukti adanya kelalaian dalam pengelolaan yang berkontribusi terhadap tragedi tersebut, kasus ini tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah pidana.
Di balik timbunan sampah raksasa Bantargebang, peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang masa depan pengelolaan sampah Jakarta: sampai kapan gunung-gunung sampah itu akan terus menjadi ancaman bagi manusia yang hidup dan bekerja di sekitarnya. (Msk)

