Bekasi RayaBerita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Tri Adhianto Minta Gubernur Jabar Turun Tangan Bereskan Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Persoalan pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlarut selama puluhan tahun kembali disorot. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta campur tangan langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memecah kebuntuan yang hingga kini belum terselesaikan.

Tri menilai persoalan aset lintas wilayah tersebut telah lama menjadi pekerjaan rumah besar yang menghambat efektivitas pengelolaan wilayah perbatasan serta memperlambat pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, Tri terlebih menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap sejumlah program pembangunan di Kota Bekasi. Dukungan tersebut antara lain pengembangan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang membantu mengurangi genangan banjir, hingga bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.

Ia juga menyinggung peran Pemprov Jawa Barat dalam memfasilitasi pemisahan aset antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot yang dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Meski demikian, Tri menegaskan masih banyak aset milik Kota Bekasi yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Kondisi sebaliknya juga terjadi, sehingga pengelolaan menjadi tidak optimal karena tidak selaras dengan batas wilayah pemerintahan.

Menurutnya, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui skema tukar guling aset agar penguasaan dan pengelolaan aset benar benar sesuai dengan wilayah administrasi masing masing daerah.

“Sejalan dengan percepatan pembangunan, masih ada pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan langsung dari Gubernur Jawa Barat, yakni penyelesaian pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri, Selasa (10/3/2026)

Ia menilai penataan aset melalui mekanisme tersebut akan mempermudah pelayanan publik sekaligus memastikan pemeliharaan infrastruktur dapat dilakukan secara maksimal oleh pemerintah daerah yang berwenang.

Tri juga menyoroti dampak langsung persoalan aset terhadap pembangunan di kawasan perbatasan seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang, hingga Mustikajaya. Menurutnya, wilayah wilayah tersebut kerap menghadapi hambatan pembangunan karena status kewenangan yang tumpang tindih.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah pembangunan tanggul pengendali banjir yang sering terhenti ketika proyek memasuki batas administrasi wilayah lain. Perbedaan kewenangan membuat proyek tidak dapat dilanjutkan meski kebutuhan penanganan banjir bersifat lintas wilayah.

“Sering terjadi pembangunan tanggul selesai di satu wilayah, tetapi berhenti ketika memasuki batas administrasi lain. Padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” kata Tri.

Karena itu, ia berharap Gubernur Jawa Barat dapat mengambil peran strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset yang telah berlarut selama bertahun tahun tersebut. Tri menilai penyelesaian masalah ini penting agar pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan tidak lagi tersendat oleh persoalan administratif yang tak kunjung tuntas. (Msk)