Amdal Belum Beres, Proyek PSEL Kota Bekasi Sudah Dimulai
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Proyek Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu Kota Bekasi mendapat sorotan dari pegiat dan pengamat persampahan nasional.
Proyek Kerjasama dengan pihak swasta ini memanfaatkan lahan yang berdampingan dengan TPA Sumur Batu dan TPA Bantar Gebang, sesuai dengan rencana perluasan dalam SK Wali Kota No.658.12/kep.377/dinsih/VI/2016.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) senilai Rp2,49 triliun ini, diprediksi akan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik berkapasitas 18,5 MW.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, mengkritik keras ambisi besar Pemerintah Kota Bekasi yang terkesan terburu-buru mengeksekusi proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/WtE) senilai Rp 2,49 triliun di Ciketingudik.
“Meskipun proses pematangan lahan seluas 4,9 hektar sudah dimenangkan oleh PT Jatisibu Karya Anugrah dengan anggaran APBD sekitar Rp 100 miliar dan ditargetkan beroperasi pada 2027 oleh PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara, proyek ini justru menabrak prosedur krusial karena pengerjaan fisik sudah dimulai padahal pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum dilakukan” ujar Bagong Suyoto, Sabtu (13/6/2026) sore.
KPNas mengingatkan bahwa proyek bernilai fantastis ini sangat rentan terhadap kegagalan operasional dan risiko lingkungan jika aspek good governance diabaikan.

Lebih lanjut, Bangong mengatakan, berdasarkan simulasi, teknologi thermal WtE ini sebenarnya hanya mampu menyelesaikan sekitar 13,6% dari total masalah sampah di Kota Bekasi, sehingga tidak bisa menjadi solusi tunggal tanpa adanya optimalisasi TPST Non-RDF (Refuse Derived Fuel) dan pengelolaan organik dari sumber.
“Belajar dari kegagalan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Bantargebang yang kapasitas riilnya jauh di bawah target kertas, Pemkot Bekasi tidak boleh sekadar terbuai oleh mimpi kecanggihan teknologi WtE, melainkan harus memastikan pemilahan sampah campuran berkadar air tinggi (50-70%) di tingkat hulu disiapkan secara matang agar mesin moving grate incinerator tidak mangkrak di kemudian hari” ujarnya.
Menurut Bagong, tantangan terbesar yang paling mengkhawatirkan dari proyek ini adalah potensi bahaya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta gratifikasi, yang indikasinya sudah mulai memicu desas-desas di kalangan warga pasca-pembebasan lahan.
“Praktik moral hazard sejak tahap awal seperti ini sangat berbahaya karena dipastikan akan mereduksi kualitas infrastruktur serta teknologi yang dipasang, hingga berujung pada kegagalan pemenuhan target produksi energi. Selain itu, transparansi informasi kepada publik harus dibuka lebar agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara akuntabel, bukan justru ditutupi di balik status proyek yang diklaim sebagai bisnis murni” Imbuh Bagong.
Ia menegaskan, secara teknis lingkungan, KPNas menekankan bahwa pengelolaan emisi gas buang dan debu dari cerobong WtE wajib mengikuti standar ketat Uni Eropa atau Kementerian LH demi melindungi kesehatan warga pemukiman, real estate, dan pabrik yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek.
“Sementara menunggu instalasi ini siap dalam dua tahun ke depan, Pemkot Bekasi juga tidak boleh menutup mata terhadap kondisi darurat TPA Sumurbatu yang harus segera dibenahi dari sistem open dumping menjadi controlled landfill, serta mengaktifkan kembali Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) yang sudah lebih dari sepuluh tahun lumpuh hingga mencemari Kali Asem” pinta Bagong.
Terakhir, Bagong Suyoto menegaskan bahwa pembangunan WtE yang akan dikontrak dalam jangka panjang (30-40 tahun) ini tidak boleh meminggirkan sektor informal seperti pemulung dan pelapak yang menggantungkan hidupnya dari sampah.
“Pemerintah dan korporasi pemenang tender berkewajiban meredam potensi resistensi sosial dengan melibatkan mereka melalui program CSR, modal mikro, atau penyerapan tenaga kerja di sektor hulu. Pada prinsipnya, esensi utama WtE adalah mereduksi volume residu sampah hingga 80-90%, sedangkan produksi listrik 18,5 MW hanyalah bonus; jika hak-hak sosial dan kehati-hatian lingkungan dikesampingkan demi mengejar formalitas proyek semata, maka PSEL ini hanya akan menjadi proyek gagal berikutnya”, ujar Bagong Suyoto.
Sampai berita ini dibuat, Redaksi EditorPublik.com, masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi. Permintaan konfirmasi telah disampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, namun belum mendapatkan jawaban. (Meha)

