Berita UtamaBisnisHukumPolitik

Pengadilan Tinggi Medan Akui HKBP Sebagai Pemilk Sah Tanah dan Bangunan RSU Tarutung

TAPANULI UTARA EditorPublik.com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyambut baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 9 Juli 2026 yang menyatakan HKBP sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Trt tanggal 24 April 2026 yang sebelumnya menolak seluruh gugatan HKBP. Selanjutnya, majelis hakim mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan HKBP.

Melalui putusan itu, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan HKBP sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas kurang lebih 50.000 meter persegi di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, yang saat ini menjadi lokasi RSUD Tarutung. Adapun objek tersebut tidak termasuk areal makam Op. Batu Ringkot Simamora Purba beserta makam lainnya seluas kurang lebih 210 meter persegi.

Majelis hakim juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 89632/Kab. tanggal 15 Desember 1954 sah dan berkekuatan hukum. Keputusan tersebut menetapkan penyerahan hak milik dan hak penguasaan atas rumah sakit serta fasilitas kesehatan peninggalan Rheinische Missions Gesellschaft (RMG), termasuk Rumah Sakit Tarutung, kepada HKBP.

Putusan ini menjadi pengakuan hukum atas rangkaian sejarah dan dokumen yang menjadi dasar perjuangan HKBP. Tanah tersebut pada awalnya diserahkan Renatus Hutagalung dan Tertius Simamora kepada RMG/Rijnsche Zending pada 1928 untuk pembangunan rumah sakit, kemudian menjadi bagian dari aset peninggalan RMG yang selanjutnya diserahkan kepada HKBP. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan mempertimbangkan keberadaan RSUD Tarutung sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, majelis hakim menghukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Direktur RSUD Tarutung, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara secara tanggung renteng untuk menyediakan tanah pengganti seluas 50.000 meter persegi dengan nilai aset yang sama di lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Apabila penyediaan tanah pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, ketiga pihak diwajibkan membayar ganti rugi yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, mereka juga dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per hari apabila tidak melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

HKBP menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bertujuan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas aset gereja, bukan untuk mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, HKBP menghormati putusan tersebut dan mengajak seluruh pihak menerimanya sebagai jalan penyelesaian yang adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum.

HKBP berharap tindak lanjut atas putusan tersebut dilakukan secara bijaksana, terbuka, dan konstruktif dengan tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus menghormati hak HKBP yang telah diakui secara hukum. HKBP juga menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh jemaat serta pihak-pihak yang telah mendukung proses hukum ini.

Dalam keterangan resminya, HKBP menyatakan putusan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi seluruh pihak untuk membangun dialog yang konstruktif dalam mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.

HKBP juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Di sisi lain, HKBP berharap hak-haknya sebagai pihak yang telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut tetap dihormati.

Menurut HKBP, pengabdian gereja di bidang pelayanan sosial, termasuk pelayanan kesehatan, telah berlangsung sejak masa para misionaris hingga saat ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait informasi mengenai langkah kasasi yang diajukan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara terhadap putusan tersebut, HKBP menyatakan menghormati upaya hukum itu sebagai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“HKBP senantiasa mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus berharap hak kepemilikannya atas tanah dan bangunan tersebut dihormati sesuai dengan putusan pengadilan,” demikian pernyataan resmi HKBP yang ditandatangani Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, M.S.T., Jumat (31/7/2026).

HKBP juga mengajak seluruh pelayan dan warga gereja untuk tetap tenang serta menjaga situasi yang kondusif selama proses hukum masih berlangsung. Selain itu, HKBP mengimbau seluruh pihak agar terus mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di RSUD Tarutung sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan secara optimal.

Di akhir pernyataannya, HKBP mengajak seluruh pelayan dan warga gereja untuk terus mendoakan agar proses hukum yang sedang berlangsung menghasilkan putusan yang menjunjung tinggi keadilan, memberikan kepastian hukum, serta membawa kebaikan bagi semua pihak. (Meha)