Berita UtamaHukumKesehatan

Pasien Laporkan Dugaan Penggunaan Obat Tanpa Izin Edar di RSUD Kabupaten Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dugaan penggunaan obat yang disebut belum memiliki izin edar dalam pelayanan di RSUD Kabupaten Bekasi mencuat setelah seorang pasien berinisial MA mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bekasi. Meskipun gugatan tersebut tidak diterima karena menyangkut dugaan malapraktik yang berada di luar kewenangan BPSK.

Selain menempuh jalur sengketa di BPSK, MA juga melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/6261/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Oktober 2024. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

Perkara bermula ketika MA menjalani pengobatan di Poliklinik Tuberkulosis Resisten Obat (TB-RO) RSUD Kabupaten Bekasi. Dalam gugatannya, ia mengaku mengalami penurunan kondisi kesehatan setelah mengonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter.

Salah satu dalil yang diajukan penggugat adalah dugaan bahwa obat bernama Closerin yang diterimanya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya.

“Prinsipnya sederhana, setiap obat yang masuk ke tubuh pasien harus dipastikan legal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam urusan keselamatan pasien, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi kelalaian,” ujar MA.

Namun, Majelis BPSK Bekasi memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena pokok perkara yang diajukan berkaitan dengan dugaan malapraktik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan ranah penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK.

Izin edar dari BPOM merupakan salah satu instrumen pengawasan pemerintah untuk memastikan setiap obat yang beredar telah melalui evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu sebelum digunakan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan penggunaan obat yang belum memenuhi ketentuan perizinan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara tenaga medis dan pasien, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengadaan, distribusi, verifikasi, hingga pengawasan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya pernah menunjukkan komitmennya dalam pengawasan obat. Pada 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran penghentian sementara penggunaan sejumlah obat sirup tertentu sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan dan BPOM guna melindungi keselamatan masyarakat.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia, MARS, menegaskan bahwa obat yang dipersoalkan merupakan bagian dari program pemerintah yang didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

“Obat yang dimaksud adalah obat program dari Kementerian Kesehatan dan dipakai di seluruh Indonesia. Sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk lebih lanjut bisa menghubungi Kementerian Kesehatan,” ujar dr. Arief Kurnia saat dikonfirmasi EditorPublik.com, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, obat yang digunakan dalam pelayanan TB-RO merupakan bagian dari program nasional penanggulangan tuberkulosis yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Perbedaan persepsi mengenai status registrasi maupun mekanisme penggunaan obat program tersebut, klarifikasi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM dinilai penting agar informasi yang beredar di masyarakat menjadi jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Di sisi lain, rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan tetap memiliki kewajiban menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) yang memastikan setiap obat yang digunakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan internal melalui instalasi farmasi rumah sakit, Komite Farmasi dan Terapi, serta manajemen rumah sakit menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan dan mutu pelayanan kepada pasien. (Meha)