Dikritik DPRD, Inspektorat Kota Bekasi Klaim Tindak Lanjut Temuan BPK Sudah 90 Persen
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kritik DPRD Kota Bekasi terhadap kinerja Inspektorat Kota Bekasi, dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sumber internal Inspektorat Kota Bekasi mengungkapkan, pejabat BPK yang hadir dalam agenda evaluasi di Kota Bekasi pada pekan lalu justru memberikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurut sumber tersebut, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bekasi telah melampaui 90 persen, sehingga secara nasional tergolong sangat baik.
“Pejabat BPK yang hadir pekan lalu menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut temuan BPK oleh Pemerintah Kota Bekasi sudah sangat baik. Sampai saat ini progresnya sudah lebih dari 90 persen,” ujar sumber di lingkungan Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA: DPRD Semprot Kinerja Inspektorat Kota Bekasi
Pernyataan itu sekaligus menjadi tanggapan atas kritik Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi yang menilai fungsi pengawasan internal Inspektorat belum optimal karena masih terdapat 20 temuan dan 57 rekomendasi BPK yang harus diselesaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Sumber tersebut menjelaskan, masih adanya sejumlah rekomendasi yang belum tuntas bukan semata-mata disebabkan lemahnya fungsi pengawasan Inspektorat.
“Sebagian merupakan temuan lama yang penyelesaiannya menghadapi berbagai kendala, seperti perubahan regulasi, persoalan administrasi lintas instansi, hingga pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab telah meninggal dunia” ujar narasumber internal Inspektorat Kota Bekasi.
Menurutnya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan rekomendasi kepada perangkat daerah untuk ditindaklanjuti.
“Sesungguhnya Inspektorat sudah menyampaikan rekomendasi hasil pengawasannya. Sayangnya, tindak lanjut oleh kepala OPD masih belum optimal. Akhirnya Inspektorat juga yang disalahkan,” katanya.
Sumber itu menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) tidak dapat dibebankan hanya kepada Inspektorat. Penerapan SPI yang efektif membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah, terutama pimpinan organisasi.
Menurutnya, prinsip tone from the top menjadi faktor utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Komitmen, keteladanan, dan konsistensi pimpinan daerah serta kepala perangkat daerah sangat menentukan keberhasilan pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, dan penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.
Karena itu, penguatan pengawasan internal dinilai harus dibarengi dengan peningkatan komitmen seluruh organisasi perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit maupun hasil pengawasan internal agar permasalahan yang sama tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Inspektur Kota Bekasi, Dr. Amran, S.T., M.Si., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui sambungan telepon. (Msk)

