Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Disiplin ASN Tidak Hanya Diukur dari Absensi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat budaya disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan dan implementasi Sistem Informasi BEETRI.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan disiplin ASN yang digelar di Aula Nonon Sonthanie Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Rabu, 29 Juli 2026.
Sistem Informasi BEETRI merupakan aplikasi internal Pemerintah Kota Bekasi yang dikembangkan oleh BKPSDM untuk memantau, mengendalikan, dan membina disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam arahannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan Sistem Informasi BEETRI bukan sekadar menjadi alat untuk memantau kehadiran pegawai. Lebih dari itu, sistem ini diharapkan mampu membangun kesadaran disiplin yang tumbuh dari rasa tanggung jawab setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat.
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta tertib dalam manajemen ASN.
“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” ujar Tri Adhianto.
Ia mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban dasar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kehadiran dalam apel mencerminkan komitmen dan kedisiplinan sebagai aparatur negara sebelum berbicara mengenai capaian kinerja maupun target pekerjaan.
“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran disiplin, khususnya di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur secara jelas, mulai dari pemberian sanksi ringan hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
“Kalau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” jelasnya.
Selain penegakan aturan, Wali Kota juga menekankan pentingnya peran pejabat struktural dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai di unit kerjanya. Menurutnya, tanggung jawab seorang pejabat tidak berhenti pada penyelesaian tugas pribadi, tetapi juga memastikan bawahannya bekerja sesuai ketentuan.
“Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,” katanya.
Tri menambahkan, seluruh ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas berdasarkan analisis jabatan. Karena itu, setiap pegawai memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara profesional sesuai perannya masing-masing.
“Semua sudah memiliki analisis jabatan yang melekat. Tidak ada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Untuk PPPK, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, karena tanggung jawabnya sudah jelas melekat pada jabatan masing-masing,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Tri Adhianto mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun budaya disiplin yang berlandaskan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin.
“Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui penguatan Sistem Informasi BEETRI, Pemerintah Kota Bekasi berharap budaya disiplin ASN semakin kokoh, sehingga mampu mendorong peningkatan profesionalisme aparatur serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, efektif, dan berintegritas. (Adv)

