Koperasi Sekolah Jangan Jadi “Tameng” Penjualan Buku, Seragam dan Atribut
EDITORIAL PUBLIK
Maraknya penjualan buku, seragam dan atribut sekolah dengan mengatasnamakan koperasi perlu dicermati dan diperiksa secara serius.
Praktik penunjukan koperasi sekolah sebagai pihak penyedia atau penjual baju seragam sering disorot karena kerap dijadikan celah atau “tameng” oleh oknum pihak sekolah untuk mewajibkan orang tua membeli di satu tempat dengan harga yang sering kali lebih mahal dari pasaran.
Persoalan utamanya bukan sekadar barang dijual melalui koperasi, tetapi apakah koperasinya benar-benar sah, memiliki tujuan yang jelas, dan dikelola sesuai prinsip perkoperasian.
Koperasi bukan sekadar nama yang dapat ditempel pada aktivitas jual beli. Statusnya harus dapat dibuktikan melalui legalitas dan tata kelola yang jelas, mulai dari akta pendirian, pengesahan badan hukum, AD/ART, anggota, pengurus dan pengawas, sumber modal, pembukuan serta laporan pertanggungjawaban.
Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi serta asas kekeluargaan.
Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pasal 5 juga menegaskan prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka serta pengelolaan secara demokratis.
Sementara Pasal 9 menyatakan koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Pemerintah. Ketentuan UU 25/1992 saat ini tetap menjadi dasar perkoperasian setelah UU 17/2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, dan telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Yang juga penting, penjelasan Pasal 18 UU 25/1992 membedakan posisi pelajar atau siswa yang dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum.
Mereka dapat membentuk koperasi, tetapi koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya koperasi tercatat. Artinya, istilah “koperasi sekolah” tidak otomatis berarti berbadan hukum koperasi. Status dan bentuk kelembagaannya harus dapat dibuktikan.
Koperasi juga harus memiliki tujuan dan kegiatan usaha yang jelas untuk kepentingan anggota. Karena itu, perlu dipertanyakan apabila koperasi sekolah justru berfungsi terutama sebagai saluran penjualan buku, seragam atau atribut kepada seluruh siswa.
Lebih jauh, harus diperiksa siapa yang mendirikan dan mengelola koperasi, siapa anggotanya, dari mana modalnya, siapa pemasok barang, siapa menentukan harga, ke mana keuntungan mengalir, dan apakah seluruh transaksi tercatat dalam pembukuan koperasi.
Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Inspektorat perlu memastikan jangan sampai nama koperasi digunakan sebagai “tameng” untuk melegitimasi perdagangan di lingkungan sekolah. Jika kepala sekolah, guru atau pihak sekolah terlibat dalam pengadaan, penjualan atau pengelolaan uang, peran dan dasar kewenangannya juga harus diperiksa.
Terlebih apabila siswa diwajibkan membeli buku, seragam atau atribut tertentu melalui koperasi dan tidak diberi pilihan memperoleh barang sejenis dari tempat lain. Dalam kondisi demikian, koperasi patut dipertanyakan: apakah benar menjalankan fungsi koperasi, atau hanya menjadi kendaraan perdagangan di sekolah?
Koperasi sekolah seharusnya menjadi wadah ekonomi yang transparan dan bermanfaat bagi anggotanya, bukan menciptakan pasar wajib bagi siswa dan membebani orang tua.
Jika legalitas, anggota, modal, pengurus, pembukuan dan aliran keuangannya jelas, tunjukkan dan pertanggungjawabkan. Jika tidak, jangan gunakan nama koperasi untuk membungkus praktik jual beli di lingkungan pendidikan.

