DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif
KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Protokol dan Komunikasi Pimpinan, rapat paripurna tersebut secara khusus membahas pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa setelah disetujui melalui rapat paripurna, berkas usulan akan diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam sambutannya, Asep menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan pemerintahan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, mempertahankan stabilitas daerah, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan sinergi dengan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat harus menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan.
“Kesinambungan pemerintahan harus dijaga melalui penguatan sinergi, komunikasi, dan kerja sama seluruh pihak agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal,” ujar Asep.
Ia berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kondusivitas daerah sekaligus mendorong pembangunan Kabupaten Bekasi.
Pemberhentian Ade Kuswara Kunang
Pemberhentian Ade Kuswara Kunang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian Ade dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030, terhitung mulai 22 September 2026.
Keputusan itu didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Pengisian Jabatan Wakil Bupati Menyusul
Sementara itu, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi belum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna tersebut. Proses pengisian posisi itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku setelah proses pengangkatan Asep sebagai bupati definitif.
Untuk saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi di tingkat provinsi dan Kemendagri. Kepastian pengangkatan Asep sebagai bupati definitif bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses pengesahan dan pelantikan selesai, Asep Surya Atmaja masih menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Bekasi. (Meha)

