Dugaan Penampungan Solar di Jatisampurna, Belasan Kendaraan Dikabarkan Diamankan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Informasi mengenai dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi perhatian publik setelah beredar melalui unggahan akun TikTok @spiderhunter21. Dalam unggahan tersebut, belasan kendaraan dari berbagai jenis dikabarkan telah diamankan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Kendaraan yang disebut dalam unggahan itu meliputi mobil penumpang, truk angkutan, truk tangki BBM, hingga sepeda motor. Namun, informasi mengenai jumlah kendaraan, pihak yang mengamankan, serta dugaan pelanggaran yang ditangani belum terkonfirmasi secara resmi.
Persoalan keberadaan kendaraan yang dikabarkan diamankan turut menjadi perhatian. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa tim sriwijayatoday.com tidak menemukan kendaraan-kendaraan dimaksud saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota.
Saat dikonfirmasi EditorPublik.com pada Rabu (21/10/2026) siang, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, kemungkinan dilakukan oleh pihak TNI.
“Kalau tidak salah yang menangani dari rekan TNI. Kami cek dulu,” ujar Putu Kholis Aryana.
Informasi mengenai keterlibatan institusi TNI juga disampaikan oleh sumber dari Kodim 0507/Bekasi. Sumber tersebut menyebutkan bahwa perkara itu sedang diproses di Korem 051/Wijayakarta.
“Ini sudah diproses di Korem (Korem 051/Wijayakarta-red). kalau gak salah penggrebekan dilakukan pada 13 Oktober 2026 yang lalu ,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Korem 051/Wijayakarta mengenai kronologi kejadian, dasar pengamanan kendaraan, pihak yang menangani perkara, maupun perkembangan proses pemeriksaan.
Kepastian mengenai status kendaraan dan pihak-pihak yang diduga terkait juga masih perlu dikonfirmasi kepada institusi yang berwenang. Informasi yang beredar di media sosial maupun keterangan awal narasumber belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penampungan solar tanpa izin.
Redaksi EditorPublik.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Korem 051/Wijayakarta dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Setiap pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara ini perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Meha)

