Tim Saber Pungli Humbahas OTT di Kantor Samsat Dolok Sanggul
HUMBAHAS EditorPublik.com, Komitmen Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dibawah kepemimpinan Kapolres Humbahas, AKBP Rudi Hartono SIK, MM untuk menyapu bersih segala tindak pidana judi togel, pungli, suap dan korupsi patut diapresiasi.
Setelah Humbang Hasundutan (Humbahas) bersih dari judi togel, kali ini Tim Saber Pungli Polres Humbahas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku pungli, inisial EHH (41), di Kantor Samsat Dolok Sanggul, Sabtu, (2/5/2020).
Tersangka EHH, yang tinggal di Desa Purba Dolok Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan diduga telah melakukan pengutan liar dengan cara pengurusan berkas perpanjangan STNK dan Pajak Kendaraan.
Menurut Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono, SIK, MM melalui Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako kepada Wartawan membenarkan giat OTT tersebut.
“OTT dilaksanakan setelah Tim Saber Pungli mendapatkan laporan dari masyarakat,” sebut Lolo Bako
Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB korban yang juga pelapor datang ke Kantor Samsat Dolok Sanggul, dan bertemu dengan pelaku EHH.
Pada saat itu EHH menengur dan menanyakan korban perihal keperluan korban datang ke Kantor Samsat Dolok Sanggul. Kemudian korban menceritakan hendak mengurus Pajak Kendaraan milik Suami korban.
Selanjutnya atas permintaan EHH korban memberikan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu metalic dengan nomor Polisi BB 1360 DB, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta uang tunai sebesar Rp2.000.000.
Berdasarkan penjelasan dari EHH tersebut bahwa total biaya untuk pengurusan tersebut sebesar Rp.2.930.000,- ,kemudian korban diberikan nomor telepon dan korban disuruh pulang dan selanjutnya korban diinformasikan agar datang kembali ke Samsat Doloksanggul pada hari Sabtu, (2/5/2020) untuk menjemput BPKB dan STNK atas nama Suami korban tersebut dan sekalian membayar sisa uang pembayaran sebesar Rp930.000.
Selanjutnya pada hari Sabtu, (2/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB korban kembali mendatangi Kantor Samsat Dolok Sanggul dan korban bertemu dengan EHH.
Tidak berapa lama setelah bertemu pelaku EHH kemudian memberikan BPKB dan STNK kepada korban dan selanjutnya korban memberikan uang tunai sebesar Rp950.000 kepada EHH.
Belum sempat memberikan sisa uang korban sebesar Rp.20.000,- tim Saber Pungli Polres Humbahas langsung datang dan mengamankan pelaku EHH.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp373.000, yang mana biaya pengurusannya senilai Rp2.556.125, kemudian digenapkan senilai Rp2.557.000, namun uang yang diminta tersangka senilai Rp2.930.000,-.
Hingga berita ini diturunkan pelaku EHH yang juga sebagai tenaga honorer di Samsat Dolok Sanggul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terhadap korban dan saksi Polri yang mengamankan sedang dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (MH/Tim)