BERITA UTAMAKRIMINALMEGAPOLITAN

Langgar PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 202 Kendaraan

JAKARTA EditorPublik.com, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan trevel pada ‘Operasi Ketupat Jaya 2020’ yang dilaksanakan sejak Jumat hingga Minggu  (8-11/5/2020)

Operasi khusus ini digelar untuk penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau sering disebut dengan “traveI gelap” yang mengangkut penumpang yang mau mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Senin (11/5/2020) mengatakan, dari kegiatan operasi tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 202 unit kendaraan berplat hitam terdiri dari Bus sebanyak 11 unit,  Minibus sebanyak 112 unit dan mobil pribadi sebanyak 79 unit dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sebanyak 202 orang, dan penumpang yg berhasil dicegah mudik sebanyak 1113 orang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri Perayaan Hari Pers Nasional 2020

“Dari hasil operasi mulai 8 Mei 2020, kita mengamankan sejumlah kendaraan pelat hitam. Mereka coba cari keuntungan yang seharusnya janganlah membuat seperti ini. Ada 202 travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu 3 hari,” ucap  Yusri.

“Keseluruhan kendaraan tersebut kami amankan dari jalan tol, arteri dan berbagai jalan tikus yg sudah kami mapping. Modus operandi nya mereka ada yang menawarkan melalaui media sosial, dan ada yang dari mulut ke mulut.” Sebut Yusril.

Yusril menjelaskan, untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal diatas harga normal contohnya ke Brebes biayanya Rp.500.000,-  padahal biasanya Rp.150.000,- atau ke Cirebon biayanya Rp.300.000,- padahal harga normalnya Rp.100.000,-.

Baca Juga :  Maulid Nabi, Polres Humbahas Santuni Anak Yatim

Untuk para pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU No.22 Tahun 2009 dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.

Setelah diberikan tilang maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali, untuk penumpang dikembalikan ke lokasi awal penjemputan. Penindakan pelanggaran ini merupakan jawaban keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada “main mata” dengan pemudik.

“Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri, dokumentasikan dan laporkan ke kami langsung, kami akan tindak tegas dan kami akan usulkan untuk dipecat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Berbagi

Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tidak mudik untuk menjaga agar wabah virus corona tidak meluas.

“Ini upaya tidak mudik membantu kita saudara yang ada di kampung jangan sampai membawa keluar dari Jakarta wabah penyakit,”tuturnya. (Artzon Viktor)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *