BERITA UTAMAKRIMINALMEGAPOLITAN

Sempat Viral di Medsos, Polres Jakarta Barat Ciduk Pelaku Jambret

JAKARTA EditorPublik.com – Dua orang tersangka pencurian telepon seluler, IBP (31) dan JAR (24) dihadirkan dihadapan para awak media pada konferensi pers melalui live streaming di akun Ig @polres_jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/06/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Resmob AKP Hasoloan, menyebutkan penangkapan dua pelaku berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk.

Ketika didatangi petugas Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Resmob AKP Hasoloan, sekitar daerah jakarta pusat, dua orang berhasil di tangkap dan di amankan. Setelah diinterogasi, ternyata kedua pelaku sering melakukan tindak kejahatan. Turut disita barang bukti dari tersangka kendaraan roda dua berwarna hitam dalam melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait Kasus Judi Online

Diketahui,awalnya beredar luas video pencurian di media sosial yang terjadi Senin (15/06/2020) di kawasan Hayam Wuruk, kemudian korban melaporkan satu hari setelah kejadian tersebut.

“Sempat ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan, satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian, Sat Reskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat”, ungkap Kombes Audie.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan bahwa tersangka telah sering melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.

“Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan mengitari sebanyak 10 kali” tambah Arsya.

Baca Juga :  Polres Jakarta Barat Siapkan 1.858 Personil Gabungan

Tim berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu(17/06/20), salah satu dari tersangka yang sebut joki berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. 

Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet, dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.

“Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan” Tambahnya.

Adapun barang bukti yang di disita antaranya 1 buah helm warna abu-abu merk Ink, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 potong sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana levi’s warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam.

Baca Juga :  Perenang Termuda se-Jabar, Sumbang Medali untuk Kabupaten Bekasi

Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.” (Artzon/Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *