Diduga Belum Kantongi IMB, Tower Base Transceiver Station Berdiri Ditengah Pemukiman
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi, sebuah Tower Base Transceiver Station (BTS) berdiri di tengah pemukiman warga di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Menurut keterangan warga, yang rumahnya persis di bawah BTS, pembangunan menara telekomunikasi ini sudah berlangsung sejak awal bulan Maret 2020.
“ Sebagian warga di sekitar pembangunan tower ini, sudah diberikan uang “kerohiman” sebesar Rp200.000” kata salah seorang warga.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ,dijelaskan menara atau tower BTS yang hendak dibangun harus mendapat persetujuan pemerintah daerah, dalam hal ini penunjukan titik lokasi.
Titik lokasi sendiri tidak boleh berdekatan dengan pemukiman warga maupun bangunan komersil lainnya. Sebab, bila menara tersebut tumbang maka dapat mengancam keselamatan warga.
Selain Permenkominfo, peraturan yang disepakati WHO juga melarang keberadaan tower di tengah pemukiman warga. Ukuran tinggi menara kurang dari 45 meter misalnya, memiliki standar jarak aman menara BTS dengan pemukiman minimal 20 meter dan berjarak sepuluh meter dari area komersial dan 5 meter dari daerah industri.
Menara BTS harus memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 4,5 watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 9 watt/meter persegi untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz. Detail ukuran ini akan disertakan dan disurvei sebelum menara BTS dibangun.
“ Rekom KRK dan teknis bangunan sudah beres Bang” kata Zaenal lewat Whatsapp nya, Dirinya mengaku sebagai salah satu pekerja tower dengan mengirimkan foto surat Pesetujuan Rencana Teknis Bangunan kepada PT.Bina Mitra Sehati, yang ditanda tangani Drs Junaedi, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Rabu (22/7/2020). Sayangnya surat yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Tata Kota tersebut belum diberi nomor dan stempel instansi.
Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Drs,Junaedi yang berhasil dihubungi lewat saluran Whatsapp nya, hanya menjawab singkat. “ Nanti saya cek, dicek aja ke kantor untuk lebih jelasnya” tulis Junaedi di Whatsapp nya. (MEHA)