BERITA UTAMAKRIMINALPOLITIK

Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rumah Tahanan Mabes Polri Cabang Salemba

JAKARTA EditorPublik.com – Narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Mabes Polri (Rutan) Cabang Salemba, ditempatkan satu rutan dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo, namun tidak dalam satu sel.

“Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan,” kata Kabareskrim, Irjen Pol Listyo, dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

“ Kami memiliki kepentingan untuk melakukan pendalaman terhadap Brigjend Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel) walapun dalam satu rutan yang sama, apabila sudah selesai diperiksa Bareskrim,  maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala rutan cabang Salemba.” Ujar Kabareskrim.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Setuju Libur Nataru Diberlakukan PPKM Level 3

Seperti diketahui, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam. (Artzon)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *