BERITA TERBARUNUSANTARAPOLITIK

Kepala Desa Digugat Kepala Dusun

DELI SERDANG EditorPublik.com – Heryanto, Kepala Dusun (Kadus) IV Inpres Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara melakukan protes terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dusun. Menurutnya, pemberhentiannya oleh Kepala Desa Tandam Hulu II tidak melalui prosedur yang seharusnya.

“Jika Kepala Desa memberhentikan saya karena alasan rangkap jabatan, berarti Kepala Dusun yang lain juga harusnya diberhentikan juga.” Kata Heryanto, Senin (17/08/2020).

Menurut Heryanto rata-rata Kadus mencari kerja tambahan diluar bekerja sebagai perangkat desa, Heryanto pun membeberkan penyebabnya karena upah yang ia terima masih belum mencukupi.

Lebih lanjut Heryanto merinci pemberhentian dirinya yang dianggap masih janggal dan terkesan tidak sah menurut perundang-undangan tersebut, yaitu SP1 tidak ada ia terima.

Terkait surat pemberhentian dirinya ia katakan dikeluarkan oleh Desa pada tanggal (14/01/2020), sementara rekomendasi dari Camat yang ditanda tangani oleh mantan Camat Hamparan perak Amos karo-karo pada tanggal (02/06/2020).

Baca Juga :  Raja Pra8u Raka Optimis Prabowo Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

“Tidak adil bang, serta ada yang keliru, saya di surat ini diberhentikan pada tanggal (14/01) sementara dibulan juni awal baru diserahkan surat pemberhentian,dan saya dinyatakan sudah berhenti Ada apa ini?” Cetusnya.

Terpisah kepala Desa tandam hulu ll Abdul hakim ketika dikonfirmasi awak media dikediamannya mengatakan bahwa pemberhentikan kadus Dusun lV inpres sudah melalui prosedur dan tidak ada yang ia langgar.

” Semua sudah jelas, setelah pemberhentian kita lakukan, kita sudah berikan dokumen laporan ke kabupaten,” kata Abdul Hakim.

Lebih lanjut awak media menyinggung perihal surat Edaran Kemendagri melalui Pemkab Deli serdang yang ditujukan terhadap seluruh kecamatan serta semua Desa yang ada di kabupaten Deliserdang, termasuk didalamnya Desa tandam hulu ll kecamatan hamparan perak, Agar  selambat-lambatnya 7 hari kerja menyampaikan hasil fasilitasi,klarifikasi,mediasi perselisihan antara kepala Desa dengan perangkat desa kepada Bupati, seturut dengan hal tersebut kepala Desa Tandam hulu ll, Abdul hakim mengatakan sudah melaporkan ke pemkab Deliserdang bahkan jauh sebelum 7 hari seperti pada tertulis di surat edaran ungkapnya.

Baca Juga :  Akses Jalan Dari Dan Menuju Parlilitan Lumpuh Tertimbun Longsor

Dihubungi terpisah melalui kontak whatshap Camat hamparan perak Eko Sapriadi, Guna memperjelas isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pihak kecamatan Hamparan perak apakah sudah sesuai prosedur?  Namun sangat disayangkan Camat hamparan perak Eko Sapriadi Enggan berkomentar meskipun
tanda baca centang biru dua pertanda kalau sudah dibaca. Jumat (21/08)

Merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:
Tata Cara Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:

a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri atau
c) diberhentikan karena:
Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berhalangan tetap
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
melanggar larangan sebagai perangkat desa.
2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Baca Juga :  Dirut PT. IMSS Digugat Para Vendor, Tergugat Belum Siap Serahkan Bukti

C.Menegaskan kepada kepala desa bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (b), kecuali telah diatur lebih lanjut dalam perda kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 13 permendagri No 83 tahun 2015 sebagai diubah dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas  perubahan atas peraturan dalam negeri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian (Ly Tnb)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *