BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Ban

MEDAN EditorPublik.com – Dengan menyamar sebagai pembeli, Tekab Polsek Sunggal-Medan berhasil menangkap pelaku pencurian ban, ujar Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H, Senin (24/8/2020) di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebutb berawal dari pengaduan korban NAF (42) warga Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal atas pencurian ban yang terjadi pada Sabtu (22/8) di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa ban ranmor, mesin air dan sepatu dengan total kerugian sekitar Rp13.000.000,-

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Iptu J. Simamora, S.H, segera menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli ban. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan munculnya terduga pelaku yang menawarkan sejumlah ban ranmor kepada petugas.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawan peraknew.com Akan Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers

Setelah harga pembelian disepakati, selanjutnya terduga pelaku MP (29), warga Jl. Binjai, mengajak petugas yang menyamar untuk melihat ban yang hendak dijualnya, saat berada di rumah pelaku, petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti ban yang ada.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada polisi bahwa benar dirinya yang mengambil ban tersebut dari rumah korban. Dalam aksinya, pelaku bersama-sama dengan tersangka  JON (DPO).

“Tersangka juga menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil ban, JON memberikan 5 buah ban sebagai pembagian untuk tersangka, namun belum sempat terjual ternyata sudah ditangkap Tekab Polsek Sunggal.” Ujar AKP Budiman Simanjuntak.

Ditambahkan AKP Budiman, tersangka dikenakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan terhadap tersangka JON yang masih dalam pengejaran petugas, kami himbau untuk menyerahkan diri, tandas AKP Budiman mengakhiri. (Lyn Tnb)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *