BERITA UTAMAMEGAPOLITAN

Pemkot Bekasi, Wajibkan Warganya Pakai Masker

KOTA BEKASI EditorPublik. com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota BekasiBekasi,  Kamis (27/8/2020)

Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah serta Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi.

Hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan cluster keluarga di Kota Bekasi, bahwa pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 diantaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Akan Berikan Sanksi Kepada ASN Yang Terlibat Judi Online

Sehubungan dengan hal tersebut diatas protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan, dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

2. Selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali.

3. Penggunaan masker (masker bedah):
a. Masker medis (masker bedah) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap 4 jam.

b. Keluarga yang merawat Pasien orang tanpa gejala (OTG) secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap 4 jam.

4. Disarankan untuk penggunaan masker kain 3 lapisan, hal tersebut terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Hadiri Pesta Bona Taon Toga Sinaga

5. Tata cara memakai masker:
a. Sesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain 3 lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor.

b. Cuci tangan sebelum menyentuh masker, pegang pengait masker.

c. Usahakan masker menutup hidung, mulut dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker, lakukan pergantian masker setiap 4 jam.

d. Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka masukan kedalam plastik tertutup.

e. Mencuci masker kain dengan deterrjen, sabun setidaknya sehari sekali.

6. Hindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai.

7. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. (Humas/goeng)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *