BERITA UTAMAMEGAPOLITANTEKNOLOGI

Polres Metro Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik

BEKASI  EditorPublik.com
Polres Metro Bekasi segera akan menerapkan sistem penilangan secara elektronik yang dikenal dengan nama ETLE (Elektronik Traffik Low Enforcement). Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu dari beberapa program unggulan Kapolri adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas. Untuk itu, Satlantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret ini akan segera memberlakukan sistem penilangan secara elektronik.

“Sebagai permulaan, kita akan memasang camera ETLE di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC, di titik tersebut akan dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melakukan pelanggaran, baik kendaraan yang datang dari arah Barat menuju Timur arah Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang,” ujar Kasat Lantas Restro Bekasi AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Rabu (03/03/2021).

Baca Juga :  Tilang Elektronik Turunkan Angka Pelanggaran Lalin Hingga 70 Persen

Ojo Ruslan menjelaskan, pelanggaran yang dapat direkam camera ETLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt dan lain lain.

” Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang camera ETLE tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Harapan dengan adanya ETLE ini, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan,” jelas Ojo.

Camera ETLE ini akan beroperasi selama 24 jam, dan berharap program ini berjalan dengan baik, dan seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga kerena ini bagian dari upaya transparansi lembaga kepolisian sesuai dengan jargon Presisi lyang dicanangkan Kapolri, yaitu menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan.

Baca Juga :  Satu Tahun Laporan Belum Ditindaklanjuti Polisi, Warga Melapor ke PWI Bekasi

Disamping itu dengan adanya ETLE ini, juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

” Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam camera, dan akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Lantas Bekasi, dimana dari nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa, pemiliknya siapa, serta alamatnya dimana. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” ucapnya.

Penyelesaian pembayaran tilang dapat dilakukan di Bank BRI, dan apabila tidak diselesaikan, maka kendaraan tersebut akan diblokir di kantor Samsat.

Baca Juga :  DPD MARTABAT DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024

” Penerapan sistem tilang ETLE ini merupakan hasil kerja sama dengan Dit Lantas Polda Metro, Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik – titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera etle dan bisa mencapai 10 titik lainya,” tutupnya.(MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *