BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Majalengka

MAJALENGKA EditorPublik.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku curanmor di salah satu kosan yang berada di Kecamatan Sumberjaya. Pelaku inisial MS dan RI ‘menggondol’ dua motor sekaligus di wilayah Desa Pasirayu, Kecamatan Sindang.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, ada sebanyak empat pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.

“Yang tertangkap oleh kami saat ini baru dua orang, ada dua orang lagi dalam pengejaran kami,” ujar AKP Siswo Dc Tarigan saat gelar Konferensi Pers, Kamis (4/3/2021).

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua buah kunci leter T. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Siti A)

Bagikan :
Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Video Porno Anak Via Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *