Dewan Pertimbangan: Ketua Organda Kota Bekasi Tidak Mampu Menyediakan Kantor Sekretariat
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Hotman Pane, Anggota Dewan Pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi, membeberkan sejumlah permasalahan yang tengah dihadapi Organda Kota Bekasi.
Hal ini terungkap dalam acara silaturahmi dan siraman rohani yang yang digagas Dewan Pertimbangan DPC Organda, yang dilaksanakan di Komplek Rusunawa, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (3/5/2021).
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putra, Ketua Umum FBR, KH Lutfi Hakim, MA, dan sejumlah anggota dan pengurus KKU Organda Kota Bekasi.
Melalui keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com yang ditanda tangani dua anggota Dewan Pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi, Daeng Syahrir MHk. As dan Hotman Pane, terungkap sejumlah permasalahan yang tengah dihadapi DPC Organda Kota Bekasi.
“Ketua Organda Kota Bekasi tidak mampu menyediakan Kantor Sekretariat, sehingga
kegiatan administrasi, kegiatan operasional pengurus dan terutama kegiatan
pelayanan anggota Organda tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tulisnya.
Ditegaskan dalam suratnya, bahwa SK kepengurusan DPC Organda Kota Bekasi Nomor: SKEP.017.MUSCAB/ORG-JB/II/2019, tanggal 11 Pebruari 2019, adalah sah. Dan ditubuh DPC Organda Kota Bekasi saat ini, tidak ada perpecahan atau dualisme
kepengurusan.
Dewan Pertimbangan juga mengingatkan, bahwa sifat kepengurusan adalah kolektif kolegial. Dimana keputusan ada di tangan pengurus yang ditetapkan melalui rapat pleno pengurus.
Disebutkan juga, dalam impelementasi teknis operasional, keputusan dilaksanakan oleh Badan
Pengurus Harian dan semua surat-surat dan atau surat keputusan harus ditanda
tangani oleh Ketua dan Sekretaris, diluar itu tidak sah.
Dewan Pertimbangan Organda Kota Bekasi meyebutkan bahwa pihaknya mengambil sikap dan sepakat untuk melakukan upaya terbaik, agar pengurus harian DPC Organda dapat kembali kepada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing sebagaimana mestinya.
” Mekanisme organisasi sudah jauh menyimpang. Dimana sifat kepengurusan yang kolektif kolegial sudah tidak diindahkan, kegiatan dilaksanakan oleh Ketua, tanpa keputusan pengurus dan surat yang dikeluarkan pun hanya ditandatangani oleh Ketua tanpa tanda tangan Sekretaris, ” tulis Daeng Syahrir MHk. As dan Hotman Pane dalam suratnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro, yang turut hadir dalam acara silatuahmi tersebut mengatakan, Organda harus bersinergi dengan semua lintas sektor dalam pengelolaan angkutan di Kota Bekasi.
“Harus ada sinergi dengan semua lintas sektor dan terus berkembang untuk pembenahan angkutan di Kota Bekasi”, tegas Chairoman J Putro.
Ketua DPRD asal Fraksi PKS ini juga meyebutkan, bahwa DPRD siap untuk membantu Organda, baik dari segi regulasi demi pembenahan angkutan yang lebih baik lagi di Kota Bekasi.
“Sowanlah ke DPRD, kita siap membantu sesuai dengan permasalahan yang terjadi di Organda untuk kemajuan Organda ke depannya”, harapnya.
Dewan Pertimbangan Organda dalam keterangan tertulisnya juga meyebutkan, bahwa tupoksi bendahara telah diambil alih oleh Ketua Organda. Dimana Penarikan iuran anggota dan uang kutipan dari angkutan barang di jalan raya di terima dan dikelola sendiri oleh Ketua Organda.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua Organda Kota Bekasi, Amat Juaini, belum bersedia memberikan tanggapan.
“Maaf, saya masih di Jalan, lagi mengendarai kendaraan. Nanti saya jawab,” katanya melalui telepon selulernya. (MEHA)