BERITA UTAMAPOLITIK

Bebas Pakai HP, Napi Curhat Lewat Facebook Ada Jual Beli Makanan Yang Diunggah dari Rutan Humbahas

HUMBAHAS EditorPublik.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali diterpa issu tak sedap. Sebelumnya, dikabarkan dugaan praktek keluar masuknya Pelayan Seks Komersial (PSK) ke rutan, kini terdapat seorang napi yang memberikan pengakuan bahwa ada jual beli makanan dan kasus lainnya di rutan ini.

Seorang napi tersangka kasus penggelapan, mengunggah bahwa nasi para napi di Rutan Humbahas telah diperjual belikan tamping dapur (narapidana yang dipercaya dan dipekerjakan di lembaga pemasyarakatan-red), Rabu 9 November 2021.

Akun Facebook LSM Rampok dalam unggahannya menuliskan “Nasi para napi rutan Humbahas diperjualbelikan Tamping Dapur”

Berikut postingannya: Informasi dari Napi di V di kamar 24 Mawar rutan humbahas para tamping tamping DAPUR di rutan Humbahas diduga di perjual belikan para tamping tamping dapur.
Seperti yang diutarakannya, diduga didukung oleh pengawas Lubis dan juga Karutan R. Bangun.NASI dan ikan diperjualbelikan untuk dipakai beli Narkoba dari keterangan V kemarin 24 Mawar pada TIM wartawan H. Global Nusantara 27 ,yang melalui kangen mantan kamar 22 Mawar yang sudah bebas, dan kami tim udah laporkan pada pimpinan umum J R Simangunsong yang lagi sekolah mengatakan tunggu saya selesai sekolah kita akan laporkan kanwil pas dan hukum dan ham , dan banyak lagi kasus-kasus di rutan Humbahas yang sudah di informasinya v KRI kamar 24 Mawar yang sudah dikirimkan pada H.GLOBAL NUSANTARA 27 (TIM).

Baca Juga :  Ngopi Bareng Warga, Caleg Drs Erijon Mangapul Siringo-ringo Serap Aspirasi Menangkan Ganjar Mahfud

Menanggapi viralnya postingan Akun Facebook LSM Rampok tersebut, Kepala Rutan Kelas II B Humbahas, Revanda Bangun mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan ini. Dari hasil, ditemukan berupa alat komunikasi sebanyak dua buah (HP) , satu buah headset, dan satu buah charger HP yang digunakan Jhon (napi).

Hasil pemeriksaan terhadap napi ini, lanjut dia, bahwa berita yang disampaikan napi ini lewat Facebook yang diunggahnya itu pada, Rabu 9 November 2021 adalah bohong tentang adanya jual beli makanan di Rutan Humbahas.

Menurut Revanda, napi yang mengunggah itu hasil pengakuannya ternyata dikarenakan sakit hati kepada tamping dapur yang tidak memberikan lauk tambahaan ketika diminta.

” Sehingga Jhon mengarang dan memposting berita bohong tentang adanya jual beli makanan di Rutan Humbahas,” terang Revanda melalui keterangan tertulisnya pada laporannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut yang kemudian diteruskan ke WA Wartawan EditorPublik.Com, belum lama ini.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK Tidak Boleh Diisi Politisi, Birokrat, dan Aparat Hukum

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa hasil pemeriksaan lainnya, alat komunikasi yang digunakan napi ini didapat dari warga binaan yang sudah bebas bernama Indrayani Pasaribu.

Atas perbuatan napi ini, lanjut Revanda dalam laporannya ini, Jhon diberikan sangsi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi selama 12 hari. Karena, melakukan pelanggaran tata tertib Lapas/Rutan.

Terakhir, Revanda menambahkan, adapun penyampaian laporannya ini dilakukan untuk meluruskan berita hoax yang beredar pada aplikasi Facebook.

Teks foto : Seorang napi dengan akun Facebook @LSM Rampok merupakan tersangka kasus penggelapan. Dia mengunggah , bahwa nasi para napi di Rutan Humbahas diperjual belikan tamping dapur, Rabu 9 November 2021. (lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *